Soal Putusan Gugatan PKL Mastrip, Dewan Berikan 2 Rekomendasi ke Pemkot

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Menindak lanjuti pertemuan DPRD Kota Blitar dengan eks pedagang kaki lima (PKL) Jalan Mastrip Kota Blitar pada Kamis (05/10), hari ini Selasa (10/10) Dewan langsung menyampaikan hasilnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

Dalam rapat kerja itu, DPRD mengeluarkan dua rekomendasi terkait permasalahan eks PKL jalan Mastrip. Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan, rekomendasi pertama, dewan meminta Pemkot segera memberikan tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip. Kedua, meminta Pemkot tidak usah memperpanjang kasus hukumnya atas putusan gugatan PKL Jalan Mastrip.

“Kita sampaikan 2 rekomendasi kepada Pemkot. Selain segera menyediakan relokasi, kita minta Pemkot tidak usah melanjutkan banding. Karena kita melihat tidak ada bukti-bukti baru yang diajukan Pemkot dalam upaya banding,” kata Yohan usai rapat kerja bersama eksekutif, Selasa (10/10).

Yohan menjelaskan, rapat kerja itu diikuti tim gabungan dari komisi II, komisi III, dan pimpinan dewan. Sedangkan dari Pemkot Blitar diwakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, serta bagian perekonomian dan kesra.

“Seharusnya Asisten Pemerintahan juga hadir, tapi sedang berhalangan, katanya ada kegiatan luar kota. Kepala dinas juga diwakili kepala bidang,” ujar Yohan.

Yohan menuturkan, untuk tempat relokasi pihaknya mengusulkan berada di Pasar Belehan Kepanjenkidul. Tetapi dari eks PKL Jalan Mastrip juga mengusulkan di sekitar jalan Kali Brantas Kecamatan Sukorejo. Sehingga pihaknya mengusulkan 2 lokasi itu, dan menyerahkan pemilihan tempat relokasi ke Pemkot Blitar.

“Dua tempat relokasi sudah kita usulkan. Tinggal kita menunggu keputusan dari Pemkot Blitar,” jelasnya.(fat)

Keterangan gambar: Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment