Soal PP 18 Tahun 2017, Pemkot Madiun Akan Susun Perda Dahulu

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperkirakan nantinya pendapatan anggota DPRD Kota Madiun akan mengalami kenaikan.

Hal itu disampaikan Istono, Ketua DPRD Kota Madiun yang menjelaskan jika pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut tidak perlu tergesa-gesa. “Kami akan susun Perdanya terlebih dahulu, meski PP tersebut sudah mulai. Diberlakukan pada bulan Juli ini,” ujar Istono kepada Tim Adakitanews.com, Jumat (14/07).

Ditanya mengenai kemungkinan pos anggaran yang mana saja yang nantinya akan disesuaikan, politikus dari Partai Demokrat tersebut menyatakan jika secara umum anggaran itu akan diposkan menyangkut TKI (Tunjangan Komunikasi Intensif), Tunjangan Transport, perumahan, reses, dan beberapa pos lainnya.

Dan mengenai jumlah besarannya, Istono berdalih jika belum bisa menyampaikannya sekarang karena semuanya masih memerlukan proses terlebih dahulu. “Meskipun harus melalui beberapa tahapan, namun karena ini adalah hak dari anggota DPRD yang telah diatur lewat Peraturan Pemerintah maka seyogyanya harus segera ditindak lanjuti,” urai Istono.

Jika menurut waktunya, besar kemungkinan realisasi anggaran tersebut baru bisa diterima anggota Dewan sekitar bulan Agustus atau September mendatang. (bud)

Keterangan gambar : Istono, Ketua DPRD Kota Madiun.(ist)

Related posts

Leave a Comment