ADAKITANEWS, Sidoarjo – Sekitar 90 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Sidoarjo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (09/08). Mereka langsung mendapatkan pengarahan dari Kepala Kejari dan para Kasi Kejari Sidoarjo. Selain itu, puluhan Kades itu juga mendapatkan pengarahan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo dalam acara Pengawalan dan Pengamanan Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar di aula Kantor Kejari Sidoarjo itu.
Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto mengatakan pihaknya memberikan pengarahan dan pencerahan tata cara pengelolaan dana desa, hibah, bantuan sosial maupun bantuan khusus. Para Kades itu tidak ingin menerima dana itu tapi kemudian berhadapan dengan masalah hukum. “Kami siap mengamankan dan mengawal dana desa,” jelasnya.
Mantan Kajari Jombang ini menilai, para Kades itu tidak hanya meminta suaka hukum. Akan tetapi mereka berharap mendapatkan kepastian hukum terutama soal dana bantuan khusus dari APBD Kabupaten Sidoarjo yang akan dikucurkan ke rekening masing-masing desa senilai Rp 202 juta.
“Mobil desa untuk kepentingan sosial. Nanti kami lihat Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Silakan mengajukan pendapat hukum nanti langsung dijawab 3 hari. Pembelian mobil operasional desa itu bisa dilaksanakan atau tidak. Karena kalau uang itu masuk ke rekening desa menjadi tanggung jawab para Kades,” paparnya.
Sedangkan Ketua BPN Sidoarjo, Dalu Agung Darmawan fokus menyampaikan suksesi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar disukseskan para Kades dengan penyederhanaan proses. Selain itu adanya nilai pungutan yang diperbolehkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal yakni Rp 150.000 per bidang.
“Kami harap PTSL disukseskan karena targetnya 5 tahun semua tanah bersertifikat. Tahun 2017 Sidoarjo dapat jatah 16.500 bidang. Rinciannya tahap satu 11.500 bidang dan tahap dua 5.000. Kalau sukses nanti selanjutnya bisa ditambah permohonan sertifikasi ini,” katanya.
Sementara Ketua FKKD Sidoarjo, M Heru Sulthon menegaskan kegalauan dan kekhawatiran Kades bukan hanya di Sidoarjo akan tetapi terjadi di seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan pengelolaan dana desa banyak yang mengawasi. Oleh karenanya perlu pembinaan yang masif ke para Kades baik dari Pemkab maupun Aparat Penegak Hukum (APH) Sidoarjo.
“Kami mencari pencerahan atas kegalauan itu. Kami mencari solusi agar bisa bekerja dengan benar dan bisa membangun desa tanpa mengalami atau terkendala hukum. Termasuk pembelian mobil operasional desa harus ada Juklak dan Juknisnya. Pendamping desa juga SDMnya tidak mumpuni. Satu pendamping mendampingi 2 sampai 3 desa ini tidak efektif,” pungkasnya.(pur)
Keterangan gambar : Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto dan Kepala BPN Sidoarjo, Dalu Agung Darmawan memberikan pengarahan kepada sekitar 90-an Kades se-Kabupaten Sidoarjo di Aula Kantor Kejari Sidoarjo.(foto:mus purmadani)