Sidang Dugaan Korupsi Mantan Kades Dibee Hadirkan Keterangan Saksi Ahli

ADAKITANEWS, Lamongan – Sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019 dengan terdakwa SP, Mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah kembali digelar, Selasa (26/01) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dengan agenda keterangan saksi ahli.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H Hisbullah Idris, S.H., M.Hum, dengan anggota masing masing Jhon Dista, S.H, dan Mochamad Mahin, S.H., M.H. serta dengan Panitera Achmad Fajarisman, S.Kom, S.H., S.H., M.H., juga diikuti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan dipimpin Muhammad Subhan, S.H., M.H.

Kajari Lamongan, Agus Setiadi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Subhan mengatakan, sidang yang digelar secara virtual ini dengan agenda keterangan saksi ahli dengan menghadirkan dari Kabag Hukum Setda Lamongan Joko Nursiyanto. SH.,MH., dan dari pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lamongan Sirko Waluyo.

“Sesuai jadwal, Selasa 26 Januari 2021 persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli. Yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, H. Hisbullah Idris dengan memberikan kesempatan pada terdakwa lewat Penasehat Hukum (PH) untuk menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang minggu depan,” jelasnya.

Subhan melanjutkan, untuk agenda sidang selanjutnya digelar kembali pada minggu depan pada hari Selasa tanggal 2 Febuari 2021. Selain itu persidangan tetap dilaksanakan secara online/virtual dari dua tempat. “Terdakwa berada di Rutan Kelas II Lamongan. Sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya,” tukasnya.

Seperti diketahui, mantan Kades Dibee, SP, disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BKKPD tahun 2019 di Desa Dibee sebesar Rp 120 juta. Tersangka diduga melanggar Pasal, 2, 3 atau pasal 8 UU Tipikor.

Mantan kades Dibee Kecamatan Kalitengah SP diduga membuat dua proyek fiktif diantaranya, proyek peningkatan jalan lingkungan RT 14 RW 15 Dusun Pandanarang dan peningkatan jalan area makam Mbok Ayu Roro Bojo Dusun Dibee. Proyek jalan itu menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019. Nilainya masing – masing Rp 60 juta. Bantuan tersebut diajukan tersangka 29 Maret 2019. Bantuan itu keluar 2 Mei 2019.(prap)

Keterangan gambar: Persidangan dugaan korupsi BMKPD Mantan Kepala Desa Dibee.(ist)

Related posts

Leave a Comment