Sertifikat Tanah Tertunda, Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa

ADAKITANEWS, Blitar – Ratusan warga Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Selasa (02/05) pagi sekitar pukul 08.00 WIB mendatangi kantor Desa Jiwut. Mereka meminta kejelasan tentang pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami sebagai kelompok masyarakat yang menjalankan program PTSL merasa dirugikan. Karena seharusnya sejak satu bulan yang lalu kita bisa segera mengurus sertifikat tanah massal bagi warga yang akan mengurus. Namun hingga kini belum bisa terealisasi, dikarenakan belum mendapatkan tanda tangan dari kepala desa,” kata Koordinator aksi, Jalutama, Selasa (02/05).

Menurut Jalutama, selama ini kepala desa setempat menolak untuk memberikan tanda tangan dengan alasan menyalahi aturan. Padahal ia mengaku soal program PTSL ini sudah ada aturan yang jelas dari pemerintah pusat.

“Selain sudah ada aturan dari pusat, di desa lain di Kecamatan Nglegok saat ini juga sudah mulai mengurus. Namun kenapa di Desa Jiwut ini ditunda tunda. Ini tentu merugikan banyak masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Nglegok, Agus Fauzi mengatakan, program PTSL ini telah dilaunching pada pertengahan April yang lalu, dimana ada 10 desa di Kecamatan Nglegok yang menjalankan program ini. Dua desa diantaranya Desa Bangsri dan Desa Nglegok sudah bisa melaksanakan program ini.

Agus menjelaskan, bahwa program ini merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap dan diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah dengan biaya murah, yakni Rp 150 ribu rupiah.

“Kalau mengenai permasalahan di Desa Jiwut ini ada miss komunikasi antara masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah melalui program ini dengan pemerintah Desa Jiwut,” ungkapnya.

Agus juga menambahkan, Desa Jiwut memang belum bisa dilakukan program ini, sebab pihak desa masih dalam tahap persiapan administrasi. Sesuai dengan aturan yang ada, setiap desa diberikan waktu dua bulan mulai April hingga Mei 2018 untuk proses pendaftaran dan pengecekan administrasi.

“Yang pasti program ini merupakan program di tahun 2018. Kita memastikan tidak ada niatan dari pemerintah untuk menghalangi proses sertifikat tanah melalui program ini,” tegasnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana warga Desa Jiwut saat mendatangi kantor Desa Jiwut.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment