Sepanjang 2018, Pemkab Blitar Terbitkan 700 IMB

ADAKITANEWS, Blitar – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib dikantongi setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan. Sepanjang 2018, ratusan IMB telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu mengatakan, selama 2018 lalu pihaknya telah menerbitkan sekitar 700 IMB. Baik izin bangunan untuk usaha maupun pertokoan.

“Izin mendirikan bangunan ini kan sifatnya wajib karena sudah ada aturannya. Jadi agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, maka masyarakat harus memperhatikannya,” kata Rully, Jumat (01/03).

Menurut Rully, dalam mengurus IMB masyarakat harus menyertakan beberapa persyaratan yang dibutuhkan meliputi surat permohonan, bukti landasan hukum kepemilikan lahan dan lain-lain. Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk membantu survei lahan dan bangunan.

“Jadi kita tetap berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas PUPR. Salah satunya untuk menentukan bangunan tersebut memenuhi kriteria atau tidak. Selanjutnya akan diberikan rekomendasi oleh Dinas PUPR, baru kita bisa menerbitkan izin,” ujarnya.

Rully menambahkan, untuk tahun 2019 ini pihaknya juga siap untuk mengurus IMB yang diajukan oleh masyarakat.(fat)

Keterangan gambar: Rully Wahyu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment