ADAKITANEWS, Blitar – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Blitar hingga saat ini masih dalam tahap pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Saat ini di Kabupaten Blitar masih ada 5 jabatan yang masih kosong, diantaranya Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kominfo, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Asisten II.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Drs Achmad Lazim, SE, MM, mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 mengamanatkan bahwa pengisian JPTP harus melalui seleksi terbuka. Dalam seleksi terbuka tersebut, maka wajib dibentuk Pansel terlebih dahulu.
“Ini kan pengisian JPTP eselon II B, jadi jumlah anggota Panselnya bisa 5 bisa lebih. Lha dalam anggota ini akan diisi dari pihak eksternal 60 persen dan internal 40 persen. Jika anggotanya 5, berati yang 3 dari luar, bisa Kepala BKN, Provinsi, Akademisi, maupun Rektor. Sedangkan yang 2 dari dalam, bisa Sekda maupun BKPSDM,” papar Lazim saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (04/08) sore.
Lebih lanjut Lazim menjelaskan, semua anggota Pansel merupakan tunjukkan dari Bupati. Setelah ditunjuk, maka calon anggota Pansel harus mengirim surat pernyataan kesediaannya disertai dengan riwayat hidup. Baru kemudian akan dikonsultasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai rekomendasi.
“Bupati sebenarnya sudah menunjuk 5 calon anggota Pansel. Tapi belum sampai dikonsultasikan ke Komisi ASN, satu diantara calon anggota, yakni Rektor Unisba meninggal dunia. Jadi sekarang harus mencari lagi penggantinya,” jelas Lazim.
Lazim menambahkan, setelah Pansel terbentuk maka tahapan selanjutnya bisa dilaksanakan. Dimana Pansel terlebih dahulu akan merumuskan persyaratan mendaftarkan diri untuk pengisian jabatan kosong yang ada. “Pansel nanti akan mengumumkannya di website kapan dan apa persyaratannya,” imbuhnya.(fat/wir)
Keterangan gambar: Drs Achmad Lazim, SE, MM, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar.(foto : fathan)