Sejak 2014, Hanya 6 Ribu TKI Tercatat di Disnaker

ADAKITANEWS, Blitar – Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Jarun mengatakan, mulai tahun 2014 sampai tahun 2017 ada sekitar 13 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Blitar yang bekerja ke luar negeri. Tetapi sampai dengan saat ini, hanya sekitar 6 ribu TKI yang terdaftar di sistem online TKI Kabupaten Blitar.

“Yang terdaftar pada sistem online kita selama kurun waktu sekitar 3 tahun terakhir ini hanya sekitar 6 ribu TKI,” kata Jarun, Selasa (27/06).

Menurut Jarun, 6 ribu TKI yang terdaftar pada aplikasi GO TKI Kabupaten Blitar merupakan TKI yang resmi mendapat rekomendasi keberangkatan dari Disnaker Kabupaten Blitar. Ia mengaku, dimungkinkan banyak TKI yang hanya meminta rekomendasi dari tingkat Kepala Desa atau Kecamatan sehingga tidak terdaftar di GO TKI dan tidak dapat dipantau pihak Kementerian Tenaga Kerja, dalam dan luar negeri.

“Untuk TKI yang tidak terdaftar di GO TKI bukan berarti TKI ilegal, tetapi TKI itu tidak melalui prosedur rekomendasi. Jadi jika terjadi sesuatu pada TKI itu saat bekerja di luar negeri akan sulit untuk dilacak atau sulit diketahui keberadaannya karena data Provinsi dan Nasional mengacu pada data di GO TKI,” jelasnya.

Jarun pun menilai, selama ini banyak Kepala Desa maupun pihak kelurahan yang langsung memberikan rekomendasi kepada warganya yang ingin berangkat menjadi TKI tanpa memperhatikan calon TKI tersebut menyertakan dokumen resmi dari Disnaker. Sehingga hal ini yang membuat jumlah TKI ilegal dari Kabupaten Blitar cukup banyak.

“Kami minta kepada seluruh Kepala Desa maupun Lurah agar memperhatikan kelengkapan data calon TKI. Kita juga melarang jika langsung memberikan surat rekomendasi tersebut,” tandasnya.(blt2)

Keterangan gambar: Jarun, Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.(dok. Tim Adakitanews.com)

Related posts

Leave a Comment