Satu Raperda Usulan Pemkab Blitar Gagal Diperdakan

ADAKITANEWS, Blitar – Satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif yang sudah disampaikan Bupati Blitar dalam Rapat Paripurna pada 14 Mei 2018 lalu, dipastikan gagal untuk diperdakan. Raperda tersebut adalah tentang Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Hal tersebut dipastikan setelah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Blitar dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/08).

Ditemui usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, selama 2 bulan lebih pihaknya telah membahas 3 Raperda usulan eksekutif. Hasilnya, dua Raperda disetujui dan ditetapkan menjadi Perda, yakni Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan daerah dan Raperda tentang Perpustakaan Daerah. Sementara satu Raperda lainnya, yakni tentang Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan tidak disetujui untuk dijadikan Perda.

Lebih lanjut Suwito menjelaskan, penetapan 2 Perda dan gagalnya 1 Raperda untuk dijadikan Perda sudah berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus). Dimana masing-masing Pansus sudah memberikan penjelasannya melalui juru bicaranya. Adapun Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan daerah dibahas oleh Pansus IV yang diketuai Sugeng Suroso dari fraksi PDI Perjuangan. Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan daerah dibahas oleh Pansus V yang diketuai oleh Gatot Darwoto dari fraksi PDI Perjuangan. Sementara Raperda tentang Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dibahas oleh Pansus VI yang diketuai oleh Endar Soeparno dari fraksi PDI Perjuangan.

“Tadi sudah dijelaskan oleh masing-masing juru bicara Pansus terkait Raperda yang telah dibahasnya. Jadi sudah jelas, alasan 2 Pansus tersebut merekomendasikan Raperda tersebut untuk dijadikan Perda. Karena masing-masing Pansus sudah membahasnya dengan instansi terkait,” terang Suwito.

Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Pansus VI, Raperda tentang Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan tidak disetujui untuk dijadikan Perda karena perintah dari Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Adat Desa mengatur bahwasanya Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur didalam Peraturan Desa. Sedangkan untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan diatur didalam peraturan Bupati, sehingga tidak perlu diatur didalam Perda.

“Jadi untuk selanjutnya, 2 Perda yang telah disetujui dan ditetapkan tentunya bisa segera diterapkan. Sehingga eksekutif terkait mempunyai pedoman untuk melakukan suatu kebijakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, dengan ditetapkannya 2 Perda tersebut pihaknya mempunyai pijakan maupun dasar hukum agar eksekutif dapat melakukan tugasnya dengan baik yang dilindungi dengan aturan yang jelas. Sedangkan terkait Raperda yang gagal diperdakan memang isinya sudah diatur dalam peraturan didesa, sehingga tidak perlu Perda. “Jadi dalam melakukan tugas bisa lebih maksimal karena sudah ada payung hukumnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, selain menetapkan 2 Perda, dalam Rapat Paripurna Bupati Blitar juga menyampaikan 4 Raperda usulan eksekutif, diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan jamaah haji di Kabupaten Blitar, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah, dan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Selanjutrnya, direncanakan pada Jumat (31/08) fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Blitar akan memberikan pandangan umumnya terkait 4 Raperda tersebut.(fat)

Keterangan gambar: Suasana Rapat Paripurna penjelasan DPRD Kabupaten Blitar terhadap 3 Raperda usulan eksekutif.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment