Sanksi KPPU Kepada Pokja ULP Kabupaten Kediri dan 4 Kontraktor

ADAKITANEWS, Kediri – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait soal dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999 pada tender paket proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Kode Lelang 771207 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri yang Sumber Dana (DAU) APBD Kabupaten Kediri.

Dalam putusan perkara nomor 19/PKKPU-I/2018 tertanggal 12 Agustus 2019 itu disebutkan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Kediri dan penyedia atau kontraktor, divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Anggota Pokja yang disebut di dalam perkara tersebut yaitu Surani, S.E., selaku Ketua, Hadi Kuswanto, S.T, Hari Santosa, S.T, Damas Danur Rendra, S.T, dan Hartanto, A.Md yang masing masing menjabat sebagai anggota.

Mereka dijatuhi hukuman berupa saksi adminitratif yakni melarang Surani S.E., untuk menjadi panitia tender pengadaan barang dan/jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara empat anggota Pokja lainya, seperti Hadi Kuswanto, S.T, Hari Santosa, S.T, Damas Danur Rendra, S.T, dan Hartanto, A.Md, dilarang untuk menjadi panitia tender pengadaan barang dan/jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, ada juga empat kontraktor yang dijatuhi hukuman berupa denda dan larangan oleh KPPU RI. Keempatnya yakni PT Kediri Putra yang dihukum membayar denda sebesar Rp 5, 8 miliar lebih dan dilarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua adalah PT Triple S Indo Sedulur dengan hukuman denda sebesar Rp 5,8 miliar lebih dan dilarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia. Yang ketiga yakni PT Ayem Mulya Indah yang diwajibkan membayar denda sebesar, Rp 1,9 miliar lebih dan dilarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia.

Terakhir adalah PT Jati Multi Kontruksi yang dihukum denda sebesar Rp 1,9 miliar lebih dan dilarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut juga ditegaskan, jika pihak kontraktor tidak menjalankan putusan membayar denda selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai dengan pasal 48 dan/atau pasal 49 UU nomor 5 tahun 1999.

Sayangnya hingga berita ini ditulis, kepala ULP Pemerintah Kabupaten Kediri, Damas Danur Rendra, S.T, belum berhasil dikonfirmasi perihal persoalan tersebut. Saat hendak ditemui di kantornya, yang bersangkkutan tidak ada di tempat.

“Pak Damas tidak ada di ruangan. Beliau keluar dari tadi pagi. Nanti kalau sudah ada saya akan sampaikan,“ kata salah seorang staf di ULP Pemerintah Kabupaten Kediri ketika ditemui pada Rabu (09/09) siang.

Untuk diketahui, Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan dengan Kode Lelang 770207 pada Dinas PUPR Kabupaten Kediri tersebut memiliki nilai HPS sebesar Rp 96,4 miliar lebih. Sedangkan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Kode Lelang 771207 pada Dinas PUPR Kabupaten Kediri, nilai HPS-nya adalah sebesar Rp 96,4 miliar lebih.

Kedua paket proyek yang bersumber dari DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017 tersebut dimenangkan oleh PT Kediri Putra – PT Triple S Indo Sedulur, dengan nilai penawaran mendekati HPS yakni sekitar Rp 95,9 miliar.(*)

Keterangan gambar: Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia.(google.com)

Related posts

Leave a Comment