Rumah Karaoke Dirazia Satpol PP, 8 Pramusaji Diangkut

ADAKITANEWS , Lamongan – Sejumlah rumah karaoke yang ada di Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan dirazia Satpol PP Pemkab Lamongan, Selasa (23/06) sore. Razia digelar lantaran tempat hiburan tersebut nekat buka di tengah pandemi Covid -19.

Kasatpol PP Kabupaten Lamongan, Suprapto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik tempat hiburan yang tidak mengindahkan larangan seperti yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Lamongan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona.

“Kami sudah imbau dari jauh-jauh hari sebelumnya, bahkan sebelum puasa, agar tidak buka sampai covid-19 benar-benar hilang dari Lamongan,” kata Suprapto.

Suprapto menegaskan, jika pemilik tempat hiburan membandel, pihaknya tidak akan segan untuk menutup lokasi itu.

“Saya tegaskan akan sikat semua tidak peduli siapa backingnya. Nanti akan berhadapan dengan saya. Karena saya memberikan tugas kepada anak buah saya dan saya yang bertanggungjawab, yang penting kami melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi kita,” tegas Kasat Pol PP.

Suprapto melanjutkan, dalam giat operasi saat itu, petugas menyisir beberapa tempat hiburan. Alhasil petugas mengamankan 8 wanita pramusaji beserta 4 orang pemilik cafe dan mengamankan 96 botol minuman keras berbagai merk.

“Untuk selanjutnya ke 4 pemilik cafe akan dilakukan sidang peradilan. Sedangkan ke 8 wanita pramusaji dikembalikan kepada keluarganya masing-masing dengan disertai membuat surat pernyataaan tidak mengulangi lagi,” kata dia.

Suprapto mengingatkan bahwa tempat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid -19. “Sudah ada aturan bahwa pada masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, semuanya harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi sehingga kami berharap agar aturan ini dipatuhi,” pungkasnya.(prap)

Keterangan gambar: Ilustrasi.(google.com)

Related posts

Leave a Comment