Realisasi PBB P2 8 Kecamatan di Blitar Masih Dibawah 40 Persen

ADAKITANEWS, Blitar – Masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar tinggal satu bulan lagi. Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memberikan informasi tersebut kepada masyarakat agar tidak telat membayar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan, masa jatuh tempo pembayaran PBB P2 di Kabupaten Blitar pada 28 September 2018, artinya waktu pembayaran PBB P2 tinggal satu bulan lagi. Namun hingga saat ini realisasi PBB P2 masih mencapai 46,51 persen atau senilai Rp 14,9 miliar dari baku ketetapan senilai Rp 32,2 miliar.

Ismuni menjelaskan, dari 22 kecamatan yang ada, 2 kecamatan diantaranya Kecamatan Panggungrejo dan Kecamatan Bakung sudah lunas 100 persen, sedangkan 12 kecamatan yang lainnya realisasi sudah diatas 40 persen.

“Untuk sisanya sebanyak 8 kecamatan realisasinya masih dibawah 40 persen, diantaranya Kecamatan Talun, Ponggok, Binangun, Udanawu, Selopuro, Sanankulon, Garum, dan Selorejo,” kata Ismuni, Senin (27/08).

Ismuni menuturkan, bagi kecamatan yang realisasinya masih rendah, pihaknya mendorong agar pemerintah desa maupun kecamatan intensif melakukan penagihan pembayaran PBB P2 kepada masyarakat yang belum membayar. “Kita minta pemerintah desa maupun kecamatan pro aktif untuk melakukan penagihan. Agar masyarakat segera membayar pajak,” ujarnya.

Ismuni menambahkan, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Blitar mengenai batas akhir pembayaran PBB P2. Selain itu juga denda yang ada diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar denda. “Besarnya denda bagi mereka yang membayar telat juga kita sosialisasikan. Ini bertujuan agar masyarakat tidak telat membayar pajak,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Ilustrasi.(google.com)

Related posts

Leave a Comment