Rapat Paripurna: Wakil Walikota Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Hasil rapat paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Madiun tahun 2016 berakhir sesuai perkiraan, Kamis (22/06). Dari lima fraksi yang ada, semuanya menyatakan menerima serta menyetujui laporan tersebut meski ada beberapa catatan, saran, serta kritik yang menyertainya.

Sidang diawali dengan pembacaan keputusan oleh Fraksi PPNRS oleh sekretarisnya, Hasta Adiwiguna, dengan kesimpulan menerima dan menyetujui laporan Wakil Walikota Madiun atas pelaksanaan APBD tahun 2016. Berikutnya berturut-turut Fraksi PKB dibacakan oleh Widodo, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Narsini, Fraksi PDI Perjuangan oleh Gagooek Gendroyono. serta terakhir Fraksi Demokrat Bersatu yang dibacakan oleh Winarko.

Ada tiga hal yang menjadi catatan Fraksi Demokrat bersatu dalam kesimpulannya. Yakni penyelenggaraan pembangunan harus berjalan sesuai kewajibannya, peningkatan pelayanan publik dengan pengelolaan anggaran yang rasional serta akuntabel, serta perhatian lebih serius terhadap banyaknya ASN yang sudah purna tugas khususnya dalam empat tahun terakhir.

Sementara itu dalam sambutannya Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto secara terbuka menyampaikan permohonan maafnya terkait jalannya pemerintahan yang banyak tersandung permasalahan hukum.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyrakat Madiun dikarenakan selama menjalankan roda pemerintahan selama tahun 2016, tidak dipungkiri banyak timbul permasalahan hukum yang menjadi sorotan baik media lokal serta nasional. Hal tersebut merupakan pembelajaran sangat berharga untuk introspeksi kita secara menyeluruh,” beber Sugeng Rimiyanto.

Dalam kesempatan tersebut, juga ditandatangani dokumen Raperda oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Wakil Walikota Madiun.

“Khusus permasalahan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kami akan mengambil langkah sistematis yang sesuai aturan terhadap kekurangan-kekurangan pada poin-poin tertentu,” jelas Wawali kepada Tim Adakitanews.com seusai mengikuti sidang Paripurna.

Sugeng Rismiyanto mengatakan, dengan masih adanya catatan dari pihak DPRD saat persidangan tersebut, merupakan teguran untuk perbaikan di masa mendatang, serta sebagai langkah konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh OPD.(bud)

Keterangan gambar : Sidang Paripurna DPRD Kota Madiun.(foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment