Rapat Paripurna DPRD Persetujuan Bersama 3 Raperda Kabupaten Kediri

ADAKITANEWS, Kediri – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama atas 3 Raperda APBD Kabupaten Kediri bersamaan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Komisi-Komisi Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021 dan Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021, di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, Rabu (30/12).

Mengingat hingga saat ini Kabupaten Kediri masih dalam situasi wabah pandemi covid-19, maka rapat paripurna tetap dilaksanakan secara terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat, yaitu hanya dihadiri secara fisik langsung oleh Ketua DPRD, para Ketua Fraksi, para Ketua Komisi, Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Badan Pembentukan Perda. Sedangkan 3 orang Wakil Ketua DPRD dan para Anggota DPRD Kabupaten Kediri lainnya mengikuti rapat paripurna via video conference di rumah tempat kediaman masing-masing.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Dodi Purwanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri, dengan didampingi oleh Drs Sigit Ssiawan, SE dan Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Sedangkan dari Pemkab Kediri dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri Drs H Masykuri, MM dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah, bersama Asisten, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainnya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing SKPD.

Sebelum meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada hadirin rapat bahwa 3 buah Raperda Kabupaten Kediri yang sudah dibahas bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Atas hasil fasilitasi Gubernur, 3 buah Raperda tersebut telah disempurnakan melalui Rapat Dengar Pendapat antara BaPemPerda, Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil rapat BaPemPerda dan Laporan Pansus I, II dan IV, maka dapat disimpulkan bahwa ketiga buah Raperda tersebut pada dasarnya telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri.

Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus I, II, dan IV, BaPemPerda, serta Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras di tengah pandemi covid-19 menyelesaikan pembahasan 3 (tiga) buah Raperda tersebut hingga tercapai persetujuan bersama. Tak lupa Pimpinan DPRD juga menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan Raperda dan rapat paripurna terdapat kekurangan dan kekhilafan.(*/kur)

Keterangan gambar: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dengan agenda Persetujuan Bersama atas 3 Raperda APBD Kabupaten Kediri bersamaan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Komisi-Komisi Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021 dan Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021.(ist)

Related posts

Leave a Comment