Pindah Ke SKPD Atau Tetap Di Desa, Sekdes Harus Buat Surat Permohonan Kepada Bupati

ADAKITANEWS, Blitar – Kegaduhan dan ketidakjelasan posisi Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Blitar yang muncul dari materi sosialisasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Senin (22/07) lalu, dipastikan sudah mendapat kejelasan.

Dalam hearing yang difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Blitar pada Jumat (14/07) siang dan dihadiri oleh Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi), perwakilan BKPSDM, dan Bagian Hukum Pemkab Blitar, Ketua Forsekdesi Kabupaten Blitar, Sugiono mengatakan, pada awal sosialisasi sudah disampaikan bahwa Sekdes bisa memilih. Antara berkarir ke SKPD atau tetap di Desa. “Mereka kan dari latar belakang yang berbeda-beda. Tapi saya bersyukur dengan adanya hearing ini, sudah ada kejelasan terkait masalah ini,” katanya, Jumat (14/07).

Terpisah, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Blitar, Iwa B menyatakan, menurut aturan di Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, pada Bab 6 pasal 112 di ayat 4 dan 5 sudah jelas mekanisme peralihan Sekdes. Serta di Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada Bab 9 pasal 23 ayat 1, 2, dan 3 juga sudah jelas ketentuan peralihannya.

Dari hasil pendataan, lanjut Iwa, dari 121 Sekdes, 85 orang menginginkan dimutasi di SKPD. Sementara 36 Sekdes ingin tetap berkarir di Desa. “Untuk yang tetap ingin berkarir di Desa tentu harus mengikuti mekanisme yang ada. Yakni mengirimkan surat permohonan kepada Bupati. Karena di bulan Juli ini kita targetkan mutasi Sekdes sudah selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno mengatakan, permasalahan yang dibingungkan oleh para Sekdes sudah terjawab dalam hearing kali ini. Artinya mereka sudah memahami tentang sosialisasi yang digelar oleh BKPSDM beberapa waktu lalu.

“Kan sudah jelas, mereka juga sudah paham. Mungkin memang ada kesalahpahaman pada waktu sosialisasi. Tapi sekarang Sekdes sudah mengerti dan siap melanjutkan keinginannya, apakah tetap berkarir di Desa atau dimutasi ke SKPD,” imbuhnya.(blt2)

Keterangan gambar: Suasana hearing di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment