Perusahaan Wajib Berikan THR Kepada Buruh

ADAKITANEWS, Lamongan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan sudah mengirimkan Surat Edaran Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019 kepada 100 perusahaan di wilayah Kabupaten Lamongan dengan total karyawan kurang lebih 15 ribuan. Ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur perihal tersebut.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 9 Mei 2019 nomor : 560.10.003/012.3/2019 perihal Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu tahun secara terus-menerus.

Maka terkait hal tersebut pengusaha atau perusahaan yang berada di Kabupaten Lamongan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruhnya. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan terancam sanksi.

“THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilai total THR dan harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar,” terang Agus, Jumat (17/05).

Menurut Agus, besaran THR yang ditetapkan yakni sebesar satu bulan gaji kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun dan atau lebih. “Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja satu sampai kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja per dua belas bulan dikalikan satu bulan gaji, ” tandasnya.(ng1)

Keterangan gambar: Ilustrasi.(ist)

Related posts

Leave a Comment