Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Ditargetkan Sah Tahun Ini

ADAKITANEWS, Blitar – Satu diantara Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dari DPRD Kabupaten Blitar yang saat ini masih dalam pembahasan adalah tentang bantuan hukum kepada warga miskin.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno mengatakan, proses Perda tentang bantuan hukum terhadap warga miskin yang sudah diusulkannya, dan kini masuk pada tahap pembahasan bersama narasumber.

“Narasumber pertama kita lakukan bersama pihak Hukum dan HAM dari Provinsi Jawa Timur. Dan narasumber kedua kita lakukan bersama Universitas Brawijaya,” kata Endar, Rabu (06/09).

Menurut Endar, Pansus Komisi I juga sudah berkonsultasi dengan Kemenkumham sebagai tindak lanjut dari PP nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, yang selanjutnya dituangkan dalam Permenkumham nomor 10 tahun 2015.

Pemberian bantuan hukum ini bertujuan untuk membantu warga Kabupaten Blitar yang kurang mampu ketika mereka tersandung atau berhadapan dengan hukum.

“Mengingat pentingnya Perda ini kita targetkan bisa selesai tahun ini. Karena ini sebagai bukti kehadiran negara dalam memfasilitasi masyarakat miskin yang tersandung hukum,” tandasnya.

Perda ini memang diprioritaskan untuk segera bisa diselesaikan, sehingga untuk membantu rakyat miskin yang tersandung masalah hukum bisa terbantu melalui yayasan bantuan hukum ataupun lembaga lain yang bisa dipersiapkan untuk membantu jika tersandung hukum.

“Perda ini memang kita prioritaskan. Nanti warga miskin yang tersandung hukum bisa mendatangi lembaga yang disiapkan,” ungkapnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Endar Soeparno, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment