Pengurus Masjid Tolak Uang Kompensasi yang Diberikan Kades

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Dana kompensasi partisipasi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Tebel dari PT Jayaland senilai Rp 2,3 miliar yang cair 14 Juli 2017 lalu yang dibagi-bagikan kepada Masjid, Musala, RW dan RT dengan jumlah yang berbeda-beda ini rupanya mulai diselidiki oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Salah satu pengurus masjid Al Hikmah mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta. Namun uang tersebut ternyata mereka tolak dan tidak diambil. “Kami dilarang oleh Kiai kami, beliau mengatakan kalau uang tersebut masih bermasalah. Pasalnya setiap masjid nominalnya berbeda-beda. Masjid Baiturrahman dapat Rp 100 juta, Masjid Al Ikhsan Rp 75 juta, sedangkan masjid Al Hikmah Rp 20 juta,” katanya ketika ditemui Tim Adakitanews.com, Rabu (06/09).

Selain itu menurutnya, kecurigaan lain yakni ketika pihaknya tiba-tiba disodori proposal kosong tentang bantuan pembangunan. “Setiap yang kosong itu harus kami isi sendiri, tapi anehnya kenapa tahun pada proposal tersebut bertuliskan tahun 2013. Dari pada bermasalah akhirnya kami memutuskan untuk tidak mengambil uang tersebut,” jelasnya.

Pengurus masjid yang sempat menjadi anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tebel ini mengatakan, masalah tukar guling TKD ini sudah ada sejak tahun 2004 lalu. “Saat itu memang ada sertifikat ganda. Dan tanah TKD yang di Desa Punggul itu waktu itu sudah ada bangunannya. Setelah itu saya tidak tahu kelanjutannya, karena saya sempat mencalonkan kades dan harus keluar dari BPD,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Datun Kejari Sidoarjo, Komang Ray Warmawan mengatakan, pada Selasa (05/09) kemarin tim penyidik telah memeriksa M Anwari selaku Kasi Keamanan dan Suwardi sebagai Wakil Ketua RW 06. “Para saksi ini tidak mau menerima uang kompensasi dari PT Jayaland itu. Alasannya selain karena tidak diajak rapat juga belum tahu kegunaan dan fungsi pencairan uang itu,” tegasnya.

Komang menambahkan keterangan kedua warga Desa Tebel itu sama dengan keterangan para saksi dari warga Tebel sebelumnya yang sama-sama tidak menerima dan mengambil uang kompensasi itu. “Mereka berdua memang sama-sama tidak menerima,” jelasnya.

Terpisah, Kasubagbin Kejari Sidoarjo, Wahyu Wasono, mengatakan pada hari yang sama ada 3 orang pejabat PT Jayaland yang memenuhi panggilan tim penyidik, yakni Sri Bimo Harjotedjo (Kepala Biro Jatim PT Jayaland), Tri Anggoro W dan Mirza Wahyu Hutomo. “Mereka sempat keluar izin untuk mengambil sejumlah berkas dan dokumen di kantornya. Setelah pemeriksaan tim penyidik berhasil menyita 2 appraisal milik PT Jayaland yakni tahun 2013 dan 2016,” katanya.(pur)

Keterangan gambar : Proposal yang dibagikan kades kepada takmir masjid, ketua RW dan ketua RT.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment