ADAKITANEWS, Kota Madiun – Kepala BPKAD Kota Madiun, Rusdiyanto menyampaikan jika pihaknya telah mencairkan DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar 30 persen dari nilai total Rp 97.665.700.000, sebagai pencairan tahap pertama.
Secara umum, lanjut Rusdiyanto, serapan DAK di Kota Madiun sangat baik. Hanya saja kegiatan fisik di Dinas Pendidikan masih kurang. “Sebagai syarat pencairan tahap dua, Pemerintah Daerah wajib mempertanggungjawabkan kegiatannya. Minimal 75 persen dari pencairan 30 persen tahap pertama,” tegas Rusdiyanto, Selasa (08/08).
Masih kata Rusdiyanto, jika hal ini tidak dilakukan maka DAK tahap kedua dan ketiga tidak bisa dicairkan. Dan untuk batas pelaporan tersebut, adalah hingga 31 Agustus 2017 mendatang.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Sekda Kota Madiun, Maidi mengiyakan apa yang disampaikan Kepala BPKAD tersebut. Sekda menjelaskan jika untuk pencairan tahap dua memang harus ada pertanggungan jawaban tahap satu sebesar 75 persen.
“Kita sudah mempersiapkan tahapannya sejak di awal, sehingga nantinya pas pencairan tahap ketiga tinggal finishing saja, kan sudah kita cicil di awal. Sehingga tinggal laporannya saja semua kebutuhan barangnya sudah ready,” jelas Sekda.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim Adakitanews.com, tahun 2017 ini jumlah DAK yang diterima Pemerintah Kota Madiun adalah sebesar Rp 97.665.700.000 yang terbagi menjadi kegiatan non fisik sebesar Rp 67.662.700.00 dan reguler sebesar Rp 30.003.000.
Oleh karena itu Sekda Kota Madiun menyampaikan, agar dalam pelaksanaan tersebut tidak mengalami kendala, Pemerintah Kota Madiun juga sudah menggandeng TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah).(bud)
Keterangan gambar : Ilustrasi.(google.com)