Pemkot Madiun Sampaikan 20 Raperda kepada DPRD

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Dalam Sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Madiun, Kamis (27/07), Pemerintah Kota Madiun melalui Sekretaris Daerah, Maidi menyampaikan 20 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang ditujukan kepada seluruh anggota dewan.

Dalam pemaparannya, Sekda menjelaskan latar belakang penyusunan 20 Raperda tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2017 yang sudah disepakati bersama antara Pemkot Madiun dengan DPRD Kota Madiun, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Madiun Nomor 19 tahun 2016.

Sekda juga menyampaikan jika sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang susunan dan pembentukan Perangkat Daerah, membawa konsekuensi terhadap perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.

Ditemui setelah rapat paripurna, Sekda menyampaikan jika usulan Raperda yang sudah disampaikan tersebut salah satu alasannya lantaran melihat kondisi Kota Madiun saat ini. Misalnya Raperda parkir di bahu jalan, jika mengacu Perda yang lama roda dua tarifnya Rp 500, namun pada praktiknya petugas parkir memungut Rp 1.000. Dan itu terjadi hampir di seluruh wilayah Kota Madiun.

“Raperda Parkir sebagai contoh dilakukan perubahan, tujuannya agar dengan kenyataan saat ini jika Raperda yang baru nanti sudah menjadi Perda maka akan mampu mengayomi semua,” ujar Sekda kepada Tim Adakitanews.com.

Sekda juga berpesan agar masyarakat jangan berprasangka negatif dulu dengan Raperda yang sudah disampaikan Pemkot Madiun kepada DPRD.

“Karena tujuan dari ini semua adalah menyelaraskan agar kegiatan yang di lapangan tidak timbul permasalahan,” urai Maidi.

Seperti diketahui jika Raperda yang disampaikan kepada DPRD Kota Madiun tersebut berdasar Surat Walikota Madiun tanggal 13 Juli 2017 dengan Nomor : 188/2159/401.013/2017 ada dua puluh Rancangan Peraturan Daerah.(bud)

Keterangan gambar : Suasana Sidang Paripurna.(foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment