ADAKITANEWS, Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan oleh Walikota Madiun atas Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2017, di gedung dewan, Jumat (08/09).
Dalam pemaparannya Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto menyampaikan jika sistem pengelolaan keuangan menjadi salah satu bagian penting untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Hal tersebut merupakan perwujudan pengelolaan keuangan daerah yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) serta visi dan misi yang akan dicapai pada tahun anggaran 2017.
Sugeng Rismiyanto menyampaikan jika Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2017 adalah sebagai penyempurnaan serta melengkapi rencana kerja Pemkot Madiun yang ditetapkan melalui Perda Nomor 4 tahun 2016.
Walikota menyampaikan jika secara umum dalam rencana Perubahan APBD tahun anggaran 2017 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp 938.398.866.000 dari sebelumnya sebesar Rp 926.989.852.000, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 11.409.014.000 atau 1,23 persen.
Dijelaskan Sugeng, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan ada kenaikan sebesar Rp 25.916.335.000 sehingga menjadi Rp 185.240.952.000, dari sebelumnya Rp 159.324.617.000. Namun sebaliknya pada dana perimbangan ada penurunan sebesar Rp 14.655.921.000, sehingga nantinya dari Rp 698.953.575.000 akan mengalami penurunan menjadi Rp 684.297.654.000 atau turun sebesar 2,10 persen. Disisi lain dari Pendapatan Daerah yang Sah lainnya juga direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp 148.600.000, sehingga menjadi Rp 68.860.260.000 dari yang awalnya Rp 68.711.660.000.
Dalam konferensi pers seusai paripurna, Istono selaku Ketua DPRD Kota Madiun menyampaikan jika prosentase belanja wajib atau belanja pilihan harus memakai parameter atau hitungan agar bisa memberikan arah kebijakan Pemerintah Kota sehingga akan selesai hingga akhir tahun anggaran.
“Bahwa prosentase belanja wajib maupun pilihan harus memakai parameter atau hitungan sehingga bisa memberikan arah kebijakan Pemkot Madiun sehingga akan selesai hingga akhir tahun anggaran,” jelas Istono.
Masih menurut Istono, karena merupakan RAPBD Perubahan, ia mengharapkan agar Pemerintah bisa menerima masukan dari Anggota Dewan sehingga nantinya akan muncul kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun, dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita yakni masyarakat Madiun lebih maju dan sejahtera.
Semetara itu Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto saat menjawab pertanyaan media terkait rencana kenaikan APBD perubahan tahun 2017 mengatakan tidak bisa lepas dari pertanggung jawaban APBD tahun 2016 yang sesuai pertanggung jawaban dan hasil audit BPK, ada silpa sebesar Rp 305 miliar dan itu wajib dimanfaatkan pada anggran tahun selanjutnya.
Walikota menharapkan pada akhir anggaran nantinya tidak muncul silpa membengkak. Dan semuanya dikembalikan kepada Kepala OPD untuk bertindak efisien dan efektif dalam pemanfaatan silpa meskipun ada kendala pada ruang dan waktu yang singkat.
“Untuk mengoptimalkan serapan maka kami melakukan rapat dengan OPD, mendahulukan kebutuhan yang terpenting, serta mendorong optimalisasi serapan oleh OPD serta fokus pada enam tataran sesuai RPJMD,” jlentreh Walikota.(bud)
Keterangan gambar: (dari kanan) Ketua DPRD, Istono dan Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto dalam konferensi pers.(foto : budiyanto)