ADAKITANEWS, Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mencapai kesepakatan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait kelanjutan pembangunan Gedung DPRD di jalan Taman Praja Kecamatan Taman Kota Madiun.
Dalam pernyataannya Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Madiun, Marsidi Rosyid menyampaikan, sesuai aspirasi anggota Dewan, seluruhnya mempunyai harapan besar agar pembangunan gedung wakil rakyat itu bisa dilanjutkan.
“Kami sangat berharap di tahun 2018 nanti Gedung Dewan yang baru dapat dilanjutkan pembangunannya dan juga bisa selesai pada tahun yang sama sehingga tahun 2019 bisa dipergunakan,” jelas Marsidi.
Sementara saat ditanya tentang progres pembangunan Gedung DPRD tersebut, politikus PKB itu menyatakan jika hingga saat ini masih dalam tahap penyusunan anggaran. “Untuk anggaran disiapkan semaksimal mungkin asalkan sesuai kebutuhan, aturan, serta sesuai dengan HPS dengan tujuan untuk mengejar ketertinggalan selama ini,” tegas Marsidi.
Terpisah, saat ditemui di ruangannya, Sekretaris Kota Madiun, Maidi mengaku juga memiliki pemahaman yang sama dengan para anggota legislatif. Maidi menyampaikan jika pembangunan gedung dewan baru pasti akan dilanjutkan karena untuk asas kemanfaatan. “Kekurangan pembangunannya masih kurang sekitar delapan persen. Jika dilanjutkan pembangunannya, dana akan disiapkan semaksimal mungkin,” urai Maidi kepada Tim Adakitanews.com.
Karena sempat mandek pembangunannya, lanjut Maidi, sesuai HPS yang baru maka perlu direvisi ulang RAB nya. Terkait waktu pembangunannya, Sekda juga menargetkan tahun 2018 bisa terselesaikan. Namun yang terpenting menurut Sekda, untuk mekanismenya harus melalui jalur yang benar.
“Yang pasti permasalahan Gedung Dewan sudah selesai dan berdasar pada surat dari Kajari yang menyatakan jika gedung tersebut bukan barang bukti maka bisa dilanjutkan pembangunannya,” terang Sekda terkait mengenai status hukum gedung tersebut.
Seperti kita ketahui bersama jika pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun pada tahun 2015 ini menelan anggaran sebesar Rp 29 miliar. Namun pada pelaksanaan pembangunannya tidak selesai bahkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Sementara ada delapan orang yang dijadikan tersangka.(bud)
Keterangan gambar : Gedung DPRD Kota Madiun yang mangkrak.(ist)