Pemkab Tulungagung Tak Tegas Terapkan Sanksi Pelanggaran Perda

ADAKITANEWS, Tulungagung – Ketua komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Subani Sirab mempertanyakankan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang sampai sekarang tidak tegas dalam hal penegakan peraturan daerah (Perda). Terkait lemahnya penegakan Perda tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk didengar keterangannya, Senin (16/10).

“Kita pingin tahu kenapa pelanggaran perda masih saja terjadi, karena itu kita memanggil mereka (Dinas terkait), untuk kita dengar keterangannya,” kata Ketua komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Subani Sirab.

Dinas yang dipanggil ke gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung itu adalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang diwakili Broto Susetyo Kabid Jasa Non Usaha, dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) , diwakilkan Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan, Evi Purvitasari, serta Satpol PP yang menugaskan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, Kustoyo memenuhi panggilan Komisi C tersebut.

“Kinerja Pemkab kita nilai lemah dalam penegakan perda yang telah ada. Karena itu kita (Dewan) selalu keras mengkritisinya. Tugas kami bukan hanya menyusun perda, tapi juga mengawasi pelaksanaan perda. Seharusnya pemerintah Kabupaten Tulungangung bisa profesional dalam bekerja,”ujar Subani Sirab.

Menurut Subani, selama ini pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang lemahnya penindakan tersebut. Salah satu contohnya adalah tentang pembangunan Hotel Srabah yang oleh Satpol PP disegel pada 29 Agustus 2017 lalu karena perijinannya belum beres. Namun secara diam-diam pembangunannya tetap berlangsung.

Tentang perijinan Hotel milik pengusaha Sony Sandra di desa Pucangan kecamatan Kauman Tulungagung ini, Subani meminta DPMPTSP, dan Dinas PUBM, untuk menjelaskan sejauh mana proses perijinannya. Perwakilan kedua dinas tersebut menyatakan bahwa perijinan belum selesai.

“Saya minta Satpol PP, besok (Selasa 17/10) untuk menghentikan proses pembangunan hotel Srabah. Jika masih membandel juga, ratakan bangunan itu dengan tanah,” kata Politisi dari Partai Hanura, geram.

Selain proses pembangunan hotel Srabah yang bermasalah, Subani juga menyoroti sejumlah toko modern berjaringan ( Alfamart dan Indomaret) yang beroperasi diluar jam yang ditetentukan. Perda nomor 6 tahun 2010 tentang perlindungan pasar tradisional dan penataan toko modern, didalamnya mengatur bahwa toko modern diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 pagi, namun pada kenyatanya masih ada saja yang buka sebelum jam tersebut.

“Ada laporan yang masuk ke saya masih banyak Alfamart dan Indomaret yang buka sebelum jam 09.00 pagi. Ini diperkuat dengan adanya bukti berupa struk pembelian, dalam struk tersebut tertulis sebelum pukul 09.00 pagi, toko toko tersebut sudah melayani konsumen. Besok harus sudah disegel toko itu, sudah tidak perlu peringatan lagi. Mereka sudah mendapatkan sosialisasi, jadi mereka sebenarnya sudah tahu,” papar Subani.

Menanggapi permintaan Komisi C tersebut, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, Kustoyo akan berkoordinasi dengan Dinas lain terlebih dahulu. (ta1)

Keterangan gambar : Satpol PP saat melakukan penyegelan Hotel Srabah pada 29 Agustus 2017, dan Bukti struk belanja yang menunjukkan jam operasional took modern sebelum pukul 09.00 (Foto : Acta Cahyono)

Related posts

Leave a Comment