Pemkab Blitar Ingatkan Masyarakat Segera Registrasi Kartu Seluler

ADAKITANEWS, Blitar – Pemerintah Pusat telah menginstruksikan agar masyarakat segera mendaftarkan kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Mahadin mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 21 tahun 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016, mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bahwasanya diingatkan kepada para pemilik kartu seluler agar dapat segera meregistrasi kartunya dengan NIK dan KK yang benar.

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk segera melakukan registrasi kartunya dengan menggunakan NIK dan KK yang sesuai dengan milik masing-masing.

“Ini kan memang dilakukan dalam upaya sebagai pencegahan terhadap penyalahgunaan data kependudukan bagi pihak yang tidak bertanggungjawab. Seperti mendaftarkan kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan KK yang bukan miliknya,” kata Mahadin, Jumat (01/12).

Mahadin menambahkan, pada umumnya Pemerintah Kabupaten Blitar hanya melakukan imbauan saja. Sedangkan penanggung jawab untuk registrasi dari perusahan kartu seluler tersebut.

“Kalau kita kewenangannya hanya sebatas imbauan. Untuk pertanggungjawaban ada di perusahaan kartu seluler,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Mahadin, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment