PDIP Belum Lakukan PAW, Ketua DPRD Kota Madiun: Itu Kewenangan Partai

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Pasca dilantiknya Aris Suharno sebagai anggota DPRD Kota Madiun melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Kamis (20/07) malam kemarin, muncul pertanyaan mengapa hanya Partai Demokrat saja yang melakukan pergantian. Padahal diketahui, selain dari Partai Demokrat, salah satu anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD juga sempat diusulkan untuk diganti.

Ketua DPRD Kota Madiun, Istono mengatakan, keputusan dan kewenangan melakukan PAW sepenuhnya berada pada partai pengusung. Meski demikian, Istono juga memberikan apresiasi kepada partai yang melakukan PAW kepada anggotanya yang tersandung masalah, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Madiun.

“Pihak BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Madiun sudah pernah menyampaikan hasil putusannya kepada PDI Perjuangan. Jika hingga saat ini tidak ada putusan PAW dari PDI Perjuangan, itu adalah masalah internal partai itu sendiri,” jelas Istono.

Yang terpenting menurut Istono adalah, DPRD Kota Madiun sebagai lembaga sudah melaksanakan semua mekanisme, sesuai dengan tugas dan fungsinya serta peraturan yang ada.

Sementara itu terkait nasib Endang Wahyuningrum (EW) di internal Partai Demokrat, Istono memastikan bahwa yang bersangkutan telah resmi dipecat dari keanggotaan partai. “Posisi atau status EW di Partai Demokrat jelas diberhentikan. Karena internal partai sudah tidak menghendaki yang bersangkutan karena sudah membuat permasalahan yang merugikan nama partai,” urai Istono yang juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun.

Terpisah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Andi Raya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Madiun mengaku pihaknya memang belum mengeluarkan keputusan terkait PAW anggotanya. “Dalam memutuskan PAW kepada anggota DPRD tidak boleh gegabah. Banyak aspek yang menjadi pertimbangan karena menyangkut hak hidup seseorang,” ujarnya, Jumat (21/07).

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Madiun, ada dua anggota Dewan yang direkomendasikan untuk diberhentikan. Keduanya adalah Endang Wahyuningrum dari Partai Demokrat dan Supiyah Mangayu Hastuti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).(bud)

Keterangan gambar : Istono, Ketua DPRD Kota Madiun. (foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment