Pasca Dibatalkannya Sistem Satu Arah di Jalan Jayanegara, Pemkab Jombang Fokus Pengawasan

ADAKITANEWS, Jombang – Setelah dicabutnya sistem satu arus di ruas Jalan Jayanegara Kelurahan Kepanjen Kabupaten Jombang pada Selasa (13/03) kemarin, upaya untuk mengatasi kemacetan di jalan tersebut mulai dilakukan. Salah satunya dengan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penumpukan volume kendaraan yang sering terjadi di ruas jalan tersebut disinyalir karena banyaknya para PKL yang menggunakan ruas jalan di Jalan Jayanegara. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini mulai melakukan penertiban.

Dihubungi Tim Adakitanews.com, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kabupaten Jombang, Ali Arifin mengatakan bahwa penertiban PKL yang dilakukan oleh pihaknya sudah dimulai sejak, Rabu (14/03). “Penertiban dimulai sejak hari kemarin, dari hasil konversus terkait itu maka solusinya ketika PKL itu sudah tidak ada di situ maka arus dua arah itu tidak menjadi kendala kemacetan,” beber Ali Arifin, Kamis (15/03).

Meski ada beberapa ruas jalan yang masih diberlakukan sistem satu arah yakni Jalan RE Martadinata dan Jalan Seroja yang juga sering terlihat penumpukan kendaraan. Untuk itu, Ali Arifin menyampaikan bahwasanya baru di Jalan Jayanegara yang dilakukan penertiban PKL.

“Untuk sementara baru itu (Jalan Jayanegara,red), untuk di Jalan RE Martadinata belum ada pembahasan lebih lanjut,” tandasnya.

Operasi penertiban PKL di Jalan Jayanegara tersebut, menurut Ali Arifin tidak dilakukan penindakan penyitaan kepada para PKL. Penertiban itu semata-mata dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Jombang. “Kita masih persuasif saja, kalau satu kali dua kali tiga kali tidak dihiraukan maka akan kami lakukan penyitaan,” tegas Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Jombang.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Imam Sudjianto mengatakan bahwa Dinas Perhubungan akan terus melakukan pemantauan di Jalan Jayanegara pasca dicabutnya sistem satu arah. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kemacetan yang disebabkan oleh adanya parkir liar di lokasi tersebut.

“Sebagaimana hasil mediasi dengan masyarakat RT 7/RW 7 Kelurahan Kepanjen bahwa sampai dengan hari ini, anggota Dishub Jombang secara konsisten untuk melakukan pengawasan terhadap Jalan Jayanegara. Seperti kemarin dan tadi pagi melakukan operasional di Jalan Jayanegara dengan harapan apa yang diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar merasa aman lancar tertib dan berkeselamatan,” pungkasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.(ar)

Keterangan gambar: Anggota Satpol PP Kabupaten Jombang saat melakukan penertiban di Jalan Jayanegara.(dok. adakitanews.com)

Related posts

Leave a Comment