ADAKITANEWS, Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian dan tanggapan Bupati Jombang, Nyono Suharli tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tahun 2017 di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Jombang, Senin (21/08).
Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penguatan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, serta Raperda Bantuan Hukum Kepada Warga Miskin.
Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dalam nota penyampaiannya memberikan beberapa tanggapan dan saran terhadap Raperda inisiatif itu.
Untuk Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bupati meminta agar ketentuan yang terkandung pada pasal 10 ayat 4 untuk disempurnakan. Penyempurnaan tersebut diantaranya, Bupati dalam melaksanakan kewenangan pengendalian, pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang belaku. Selain itu Bupati juga menambahkan bahwa dipandang perlu menyempurnakan pasal 11 ayat 2 sebagaimana berpedoman pada ayat 1.
“Hal itu dirasa perlu karena untuk melakukan pengendalian dan pencegahan tidak hanya berpedoman kepada produk hukum daerah saja, akan tetapi berpedoman pula kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku diatasnya,” ujar Bupati Jombang saat menyampaikan nota penyampaian Raperda 2017.
Terkait Raperda Penguatan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jombang berharap dihapusnya ketentuan pasal 11 ayat 2 karena delegasi lebih lanjut pengaturan dalam Peraturan Daerah adalah dalam bentuk Peraturan Bupati. “Saya berharap agar diperjelas terkait dengan ketentuan sanksi, pada pasal yang mana saja jika dilanggar akan dikenai sanksi,” tandasnya.
Sementara tanggapan Bupati Jombang, Nyono Suharli tentang Raperda Bantuan Hukum terhadap warga miskin di Jombang yakni, agar penetapan besaran bantuan hukum kepada warga miskin didasarkan pada kemampuan APBD, sesuai penanganan kasus yang dihadapi. “Bisa jadi nilainya berbeda-beda bergantung jenis kasus yang ditangani dan tahapan-tahapan yang dilalui,” pungkasnya.(ar)
Keterangan gambar: Suasana ruang sidang DPRD Kabupaten Jombang.(foto:adi rosul)