OJK Tutup 29 Jasa Investasi Bodong

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia menjadi perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan hingga tahun 2017 ini, sudah ada 29 kegiatan investasi ilegal yang dihentikan kegiatannya.

 

“Ke-29 perusahaan investasi ilegal tersebut dihentikan dikarenakan kegiatannya melawan hukum atau kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang diterima. Jadi meski memiliki izin, jika kegiatannya tidak sesuai wajib diberhentikan,” jelas  Slamet Wibowo, Kepala OJK Kediri, kepada Tim Adakitanews.com Kamis (08/06).

 

Slamet menambahkan jika penutupan ke-29 jasa investasi itu semuanya ditangani oleh OJK pusat/Jakarta, dan merupakan perusahaan jasa investasi yang bersifat Nasional. Dan sebelum melakukan penutupan, OJK terlebih dahulu telah melakukan evaluasi dan analisa secara mendalam. Termasuk pelaporan, pengaduan, serta informasi dari masyarakat.

 

“OJK yang tergabung dengan Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengimbau kepada masyarakat untuk jeli dan berhati-hati apabila menerima ajakan investasi dan penghimpunan dana yang menjanjikan imbalan hasil yang jauh diatas kewajaran,” tegas Slamet Wibowo serius.

 

Masih menurut Slamet, teknologi maju serta informasi saat ini yang mudah tersebar dan ditambah dengan pemahaman masyarakat yang kurang terkait produk investasi serta risikonya, menjadi penyebab kasus investasi ilegal meningkat.

 

Untuk diketahui, ciri-ciri investasi bodong yang selama ini merugikan masyarakat antara lain selalu menawarkan bunga yang tidak wajar, biasanya diatas suku bunga bank yang rata rata sekitar 9 persen, ada pernyataan tanpa risiko atau tanpa rugi, dan biasanya ditambahi dengan foto-foto tokoh terkenal atau pejabat tinggi negara.(bud)

 

Keterangan gambar : Logo OJK.(google.com)

Related posts

Leave a Comment