Mulai 2 Agustus 2018, Sidoarjo Terapkan Sistem Online Perizinan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini mulai menerapkan sistem berbasis ITE atau online dalam pengajuan kepengurusan perizinan. Sistem Online Single Submission (OSS) atau system perizinan online ini, bertujuan untuk mempercepat proses dan langsung terpantau oleh Pemerintah Pusat.

Sistem online tersebut mulai diterapkan hari ini, Kamis, (02/08), dan dilaunching di Gedung Convention Hall Sun City. Dalam acara tersebut, hadir ratusan pelaku usaha diantaranya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sidoarjo, Sukiyanto, Kepala Cabang Bank Jatim Sidoarjo, Hariyani, Kepala Cabang Bank BNI Sidoarjo, Emy Christantini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Ikeda Hendra Kusuma, dan Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Sri Mugi Rahayu.

Penerapan OSS pada perizinan ini, merupakan tindak lanjut Pemkab Sidoarjo‎ setelah sebelumnya program serupa sudah dilaunching oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution pada Senin (08/07) lalu di Gedung Graha Sawala, Kemenko, Jakarta.‎

“‎Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pelayanan perizinan di Kabupaten Sidoarjo diharap akan lebih cepat,” terang Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah kepada wartawan, Kamis (02/08) usai acara launching.‎

‎Dijelaskan Abah Saiful, panggilan akrab Bupati Sidoarjo, penerapan sistem online ini diharap akan mempercepat bertambahnya investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Sidoarjo. Kepada DPMPTSP, Bupati berharap hal tersebut segera bisa disosialisasikan kepada masyarakat.

Abah Saiful memaparkan, tercatat pada akhir tahun 2017 jumlah investasi yang masuk di Sidoarjo mencapai Rp 17,3 triliun. “Setelah menerapkan system OSS jumlah investasi yang masuk mudah-mudahan bisa naik signifikan,” imbuhnya.‎

Sementara itu, Staf Ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Benediktus menjelaskan, sistem OSS ini juga ‎merupakan harapan Presiden Joko Widodo untuk mendorong pemerintah daerah agar segera mengintegrasikan layanan perijinannya dengan pemerintah pusat. OSS, juga diharapkan mampu mempercepat serta meningkatkan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

“Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu kabupaten percontohan di dalam layanan perizinan onlinenya,” kata Benediktus.‎

Dijelaskan Benediktus, dalam sistem OSS Pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS, insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS, penyelesaian permasalahan, hambatan berusaha, serta sanksi.

Pelaksanaan OSS tersebut, lanjuy Benediktus, diatur dalam PP nomor 24 Tahun 2018, yang merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan, pelayanan yang terintegrasi, cepat dan murah, serta memberi kepastian.

“Kurang dari satu jam sudah selesai, dengan syarat pemohon izin sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan,” terang Benediktus.

Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP, Ari Suryno menambahkan, dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DPMPTSP dengan Bank Jatim Cabang Sidoarjo dan Bank BNI Cabang Sidoarjo tentang penyediaan layanan perbankan e-payment retribusi, nantinya bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat saat membayar retribusi.

“Sedangkan antara DPMPTSP dengan BPJS Ketenagakerjaan, kerjasama tentang pendaftaran kepesertaan, kemudian DPMPTSP juga kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan penyelenggaraannya,” tukas Ari Suryono.(sid3)

Keterangan gambar : Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah saat menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DPMPTSP dengan Bank Jatim Cabang Sidoarjo dan Bank BNI Cabang Sidoarjo tentang penyediaan layanan perbankan e-payment retribus untuk penerapan sistem OSS di Sun City
Sidoarjo.(ist)

Related posts

Leave a Comment