Marak Pelanggaran Bongkar Muat Barang

ADAKITANEWS, Tulungagung – Aktivitas muat bongkar truk ekspedisi dan mobil boks di beberapa lokasi bahu jalan di Tulungagung, seperti Jalan Adi Sucipto, Kapten Piere Tendean, Kapten Kasihin, membuat masyarakat risih. Kondisi tersebut terkadang sampai menimbulkan kemacetan lalu lintas. Selain mengganggu kenyamanan pengendara, juga menimbulkan kesan semrawut.

Padahal peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan bongkar muat barang sudah tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2014. Namun kenyataan di lapangan, penyimpangan tersebut masih saja terjadi, bahkan dinas terkait seolah menutup mata.

“Sejak dahulu memang sudah berlangsung muat bongkar seperti itu. Biasanya ada penertiban, setelah itu kondisinya kembali lagi,” kata Karim, warga Desa Plandaan Kecamatan Kedungwaru Jumat (27/10).

Saat aktivitas padat, diakui Karim membuat pengendara tidak nyaman saat berkendara. “Apalagi kalau ukuran truknya yang besar, kalau makan jalan, tentu jalan jadi sempit. Pengendara mau lewat pun terhambat,” katanya.

Warga lain, Sucipto mengatakan, aktivitas dan jumlah kendaraan meningkat tajam ketika mendekati hari besar seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru.

“Seperti lebaran kemarin, jalanan macet total karena banyak kendaraan yang menurunkan barang siang hari. Memang ini sudah lama, tapi kalau bisa diatur ya tidak ada salahnya, biar lebih lancar dan nyaman,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Maryani mengakui kejadian masih maraknya bongkar muat saat jam sibuk.

“Memang di lapangan masih terjadi aktivitas bongkar muat di jalur dalam kota saat jam sibuk. Kita sebenarnya sudah sering menindak, tapi tidak kapok juga,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Maryani, kepada wartawan.

Lanjut Maryani, pihaknya merasa serba salah, sementara ada penindakan, namun disisi lain, Tulungagung belum memiliki fasilitas terminal bongkar muat. Sehingga lebih banyak memberi toleransi terhadap pelanggaran ini.

Pada pasal 10 ayat 1 dalam Perda nomor 2 tahun 2014, jelas disebutkan, bongkar muat barang di tepi jalan umum bagi mobil barang yang memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimum 8.000 kilogram dengan muatan atau tanpa muatan hanya diizinkan pada pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB dan pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Adanya pelanggaran Perda ini, Maryani menyatakan pihaknya tidak mau yang dipersalahkan semata. Dia berkilah bahwa masih ada instansi lain yang perlu diajak koordinasi.(ta1)

Keterangan gambar : Kawasan jalan Piere Tendean yang selalu macet akibat aktivitas bongkar muat.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment