Lapas Kelas I dan II Kota Madiun Ajukan Remisi 509 Narapidana

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I dan II Madiun menggelar upacara penyerahan remisi kepada 509 warga binaannya, di halaman Lapas Kelas I Madiun di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun, Kamis (17/08).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Madiun, Iswanto membacakan amanat dari Kemenkumham RI, yang menginginkan agar jajarannya selalu bekerja seperti pejuang, yakni dengan tulus dan ikhlas. “Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan pondasi utama dan memiliki peran strategis yang dilaksanakan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” urai Iswanto membaca sambutannya.

Iswanto juga menyampaikan jika jajaran Kemenkumham memiliki peran sebagai pelopor dan bukan pengekor sebagai peran revitalisasi hukum. Karena perlakuan terhadap hukum dan HAM merupakan bekal dasar dan pondasi utama sebuah negara.

Seperti kita ketahui bahwa di Kota Madiun ada dua Lapas yaitu Lapas kelas 1 dan Lapas kelas 2. Untuk kelas 1 dihuni oleh 1.042 napi dan yang diajukan untuk mendapat remisi sejumlah 318 napi. Sedangkan Lapas kelas 2 dihuni oleh 510 napi dan yang diajukan memperoleh remisi sebanyak 191 napi.

Remisi yang diterima oleh para napi bervariasi, antara 1 bulan hingga paling banyak 6 bulan. Dan untuk lima narapidana teroris yang saat ini dibina di Lapas 1 Kota Madiun, tidak memperoleh remisi.

Selain Wakil Bupati Madiun, Iswanto, turut hadir dalam acara tersebut, Kalapas 1 Madiun, Singgih Purnawan, Pasi Rem 081/DSJ Mayor Cku Sugiyanto, Pasi Intel Kodim 0803/Madiun, Kapten Hary S, Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, serta perwakilan Forkompimda.(bud)

Keterangan gambar : Upacara pemberian remisi di dalam Lapas Madiun.(ist)

Related posts

Leave a Comment