Langgar Perda, Obyek Wisata Bekas Galian C Ditutup

ADAKITANEWS, Lamongan – Lantaran melanggar Perda Perizinan tentang pendirian tempat usaha pariwisata dan izin lingkungan hidup, sebuah tempat wisata Gunung Mas bekas galian C milik Nasrukhan Taufik yang ada di Desa Tugu Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan ditutup sementara oleh Satpol PP Lamongan.

Kabid Gakda Satpol PP Lamongan, Sapari mengatakan, penutupan ini sementara dilakukan karena Gunung Mas melanggar Perda nomor 13 tabun 2011 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Lingkungan Hidup di Kabupaten Lamongan.

“Pemilik usaha tidak memiliki 3 izin atau legalitas yang sudah ditetapkan Pemkab Lamongan. Diantaranya, izin pariwisata, lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik wisata melanggar aturan karena tidak bisa menunjukkan legalitas itu,” jelas Sapari, Sabtu (10/09).

Dikatakanya, pihaknya melakukan penutupan sementara untuk Wisata Gunung Mas Mantup. Ketika nanti dari pihak pengelola bisa menunjukan izin yang dimiliki, maka akan kembali diijinkan untuk membuka kembali usaha wisata tersebut.

“Berkaitan dengan reklamasi, jadi nanti ada suatu pembahasan yang ada kaitanya dengan lingkungan, di situ nanti akan ada arahan pembuatan dokumen perizinan. Saya berharap, pihak pengelola Wisata Gunung Mas Mantup proaktif untuk segera melakukan pengurusan izin wisata itu, jadi statusnya tidak vakum, mereka juga harus proaktif untuk bisa melegalkan pariwisata di Wisata Gunung Mas itu,” ujar Safari.

Perlu diketahui, obyek wisata milik pribadi itu memanfaatkan lahan bekas tambang kapur yang tandus, gersang dan panas. Oleh pemiliknya, lahan tandus itu disulap menjadi lokasi wisata alternatif yang dikenal dengan sebutan Gunung Mas.

Sebelumnya, Gunung Mas adalah rumah tinggal peristirahatan dari kayu yang dipercantik dengan nuansa Jawa dan China. Warna merah menjadi ciri khas setiap bangunan yang ada di kawasan ini.

Karena banyak yang tertarik, pemilik kemudian memberlakukan hanya biaya parkir pada pengunjung dan mempercantik lokasi tersebut dengan sejumlah tulisan dan lokasi untuk berswafoto. Karena dianggap melanggar perda wisata, bukit kapur milik perseorangan yang ada di Kecamatan Mantup tersebut kini ditutup sementara.(prap)

Keterangan gambar: Petugas Satpol PP Lamongan saat melakukan penutupan obyek tempat wisata Gunung Mas.(ist)

Related posts

Leave a Comment