Kosong Jabatan Pasca Pendaftaran Pilkada, DPRD Jombang Akan Surati Gubernur

ADAKITANEWS, Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang akan segera mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur agar secepatnya memutuskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Hal tersebut menyusul Bupati dan Wakil Bupati saat ini, telah mendaftarkan diri sebagai Cabup dan Cawabup pada Pilkada 2018 di Jombang.

Selain Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Wakil Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab yang menjadi peserta dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) di Jombang, kekosongan di kursi Pemerintahan Kabupaten Jombang juga lantaran Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang (Sekdakab), Ita Triwibawati dikabarkan telah mengurus pengajuan pensiun dini.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Joko Triono mengatakan, kekosongan jabatan tersebut dinilai akan berdampak pada pelayanan masyarakat, sehingga pihaknya harus segera mengirim surat pemberitahuan kepada Gubernur Jatim, Soekarwo.

“Karena setelah penentuan dari bakal calon menjadi calon, mereka harus cuti. Makanya segera bersurat kepada Gubernur Jatim untuk segera diisi Plt. Termasuk juga Sekdakab Jombang yang dikabarkan pensiun dini agar segera ada pengganti dari provinsi,” ungkap Joko Triono, Kamis (11/01).

Selain itu, adanya salah satu Wakil Ketua DPRD, Subaidi Muchtar dan anggota DPRD Jombang, Choirul Anam yang turut menjadi peserta pada Pilkada Jombang 2018, Joko Triono juga sudah memastikan bahwa para wakil rakyat tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota DPRD.

“Keduanya sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Jika belum, KPU tentu menolak berkas mereka masing-masing ketika mendaftar,” tegas Ketua DPRD Jombang.

Dengan adanya Bupati dan Wakil Bupati Jombang yang maju dalam putaran Pilkada 2018 di Kabupaten Jombang, maka netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijaga sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah ada.

Menanggapi netralitas ASN tersebut, pihak Institusi pengawas kinerja Aparatur Sipil Negara yakni Inspektorat mengaku siap menerima laporan jika ada ASN yang terlibat dukungan dan tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Ditemui oleh Tim Adakitanews.com di kantornya Jalan Gatot Subroto, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, I Nyoman Swardana juga mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan terkait ASN di wilayah Pemkab Jombang yang tidak netral pada Pilkada ini.

“Tentu, sesuai tupoksi kami, jika ada laporan kepada kami tentang pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada akan kami terima. Asalkan ada bukti yang cukup. Sanksinya jelas, sesuai PP Nomor 53 terkait peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.(ar)

Keterangan gambar: Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Joko Triono.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment