Kodim 0812 Lamongan Terima Penyuluhan Hukum dari Kakumrem 082/CPYJ

ADAKITANEWS, Lamongan – Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 082/CPYJ Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H memberikan penyuluhan hukum Kepada anggota Kodim 0812/ Lamongan dengan tema meningkatkan pengetahuan hukum dan meminimalisir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit PNS maupun keluarganya.

Tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum bagi seluruh Personel jajaran Kodim 0812/Lamongan di samping untuk menambah wawasan juga bertujuan agar dapat meminimalisir tingkat pelanggaran anggota.

Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Kadetsuwoko Kodim 0812/Lamongan Jl. Panglima Sudirman no 112 Kabupaten Lamongan, Kamis (18/03).

Menurut Kakumrem 082, ada 2 hal yang menjadi perhatian Danrem 082/CPYJ yang menyangkut permasalahan anggota saat ini. Pertama, pencegahan benturan antara TNI dan Polri serta masyarakat. Kedua, pemasalahan perceraian anggota.

“Banyaknya kasus perceraian di jajaran Korem 082/CPYJ saat ini karena kurang adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, sehingga permasalahan rumah tangga yang sebenarnya kecil menjadi besar dan mengakibatkan terjadinya gugatan perceraian,” ujarnya.


Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, menjelaskan jika dalam permasalahan perceraian, bila sebelumnya pihak istri dapat secara langsung mengajukan gugatan perceraian atau menggugat cerai suaminya ke pengadilan agama, saat ini sesuai Surat Telegram Kasad No. ST/ 2605/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Surat permohonan izin cerai agar dikirimkan ke Kasad dengan tembusan Aspers Kasad.

“Untuk itu, Danrem sudah membuat surat ke pengadilan agama di jajaran wilayah Korem 082/CPYJ agar pengadilan agama tidak menerima gugatan perceraian sebelum adanya surat izin dari Komandan Satuan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kakumrem 082/CPYJ juga menghimbau kepada seluruh anggota Kodim 0812/ Lamongan baik kepada prajurit, PNS maupun anggota Persit agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Karena dalam penggunaan Medsos apabila dilaksanakan dengan tidak bertanggung jawab maka dampaknya tidak hanya kepada perorangan tapi juga akan merugikan satuan/institusi,” tukasnya.(prapl


Keterangan gambar: Kepala Hukum Korem 082 /CPYJ Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo saat memberikan penyuluhan Kepada anggota Kodim 0812 Lamongan.(ist)

Related posts

Leave a Comment