Ketahuan Jajan Sembarangan di Blitar, Bakal Kena Denda

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar akan menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), yang melarang warganya untuk jajan atau membeli makanan di sembarang tempat.

Samanhudi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan denda hingga Rp 1 juta dan kurungan selama satu bulan, bila diketahui ada pembeli yang jajan pada pedagang, yang masuk lokasi steril Pedagang Kaki Lima (PK5).

“Kita akan terbitkan aturan itu dalam bentuk Perda. Tidak hanya denda Rp 1 juta, tapi juga kurungan selama 1 bulan jika terbukti jajan di lokasi yang steril dari PK5,” kata Samanhudi, Rabu (30/08).

Menurutnya, aturan itu dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Kota Blitar dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Blitar dari PK5 yang berjualan secara liar. Terlebih setelah memperoleh piala Adipura untuk yang ke-13 kalinya.

“Bagi pembeli yang ingin jajanan kuliner, kita rekomendasikan untuk berbelanja di wilayah yang nantinya disediakan Pemkot Blitar, salah satunya di Pujasera Jalan A Yani dan Pujasera tribun selatan Stadion Soeprijadi yang kini sedang dalam tahap pembangunan,” jelasnya.

Samanhudi menambahkan, adapun aturan tentang larangan jajan sembarangan itu masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian oleh Pemkot Blitar. “Memang saat ini masih dalam kajian, tapi prosesnya akan kita lakukan secepatnya,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: M Samanhudi Anwar, Walikota Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment