Kendaraan Ditarik, Anggota Dewan Ganti Dapat Tunjangan Rp 8,8 Juta

ADAKITANEWS, Tulungagung – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menjadikan pundi-pundi pendapatan para wakil rakyat itupun bertambah. Tak hanya menerima penghasilan yang berlipat-lipat, namun tunjangan transportasi pun juga akan diterima oleh mereka.

Di pasal 9 tentang tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD disebutkan, selain menerima tunjangan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas serta atribut, legislator daerah juga berhak mendapatkan tunjangan transportasi. Alhasil, dalam waktu dekat anggota DPRD Tulungagung akan menikmati tambahan tunjangan sebesar Rp 8,8 juta ini.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, Mashud membenarkan besaran tunjangan transportasi yang akan diterima oleh anggota dewan yakni sebesar Rp 8 juta lebih setiap bulannya. Namun, untuk tunjangan lainnya pihaknya masih belum mengetahui. “Ya informasi yang saya terima memang besaran tunjangan transportasi Rp 8 juta koma sekian. Karena itu semua kendaraan yang berada di tangan anggota dewan sudah dikembalikan kepada pemkab,” kata Mashud, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Hendry Setyawan mengatakan tunjangan tersebut hanya berlaku untuk anggota DPRD. Sedangkan untuk ketua maupun wakil ketua tidak mendapatkannya.

“Ketua dan Wakil Ketua masih menggunakan kendaraan operasional,” kata Hendry.

Ia menjelaskan, masing – masing anggota nantinya akan mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 8.800.000. Ini sudah dianggarkan pada APBD perubahan dan untuk penerimaan serta penyalurannya, direncanakan akan dimulai pada September ini, sedangkan untuk realisasinya baru pada pada Oktober mendatang.

“Yang sudah pasti tunjangan transportasi total jumlahnya Rp 404 juta untuk 46 anggota dewan. Sedangkan tunjangan lainnya masih seperti tahun lalu,” katanya.

Sebagai konsekuensi dari pemberian tunjangan tersebut, papar Hendry, sebanyak 46 kendaraan roda dua dan 22 mobil dinas harus dikembalikan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya kendaraan pengembalian anggota dewan itu diperuntukkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setelah semuanya beres, nanti kita serahkan kepada OPD sesuai kebutuhannya. Namun sekarang ini, saya belum cek jumlah kendaraan yang sudah dikembalikan oleh anggota dewan,” katanya.(ta1)

Keterangan gambar : Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.(ist)

Related posts

Leave a Comment