Kemenag Kota Madiun Panggil Ahmadiyah Gara-gara Pameran Buku

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan, perwakilan pengurus Ahmadiyah Kota Madiun terpaksa dipanggil oleh pihak Kementerian Agama Kota Madiun, Selasa (05/09).

Pertemuan tersebut khusus membahas terkait keberadaan Ahmadiyah Kota Madiun, yang telah menggelar acara pameran buku di lapangan Gulun Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun, pada 20 Agustus 2017 lalu.

Mereka dianggap melanggar aturan karena sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri nomor 35 tahun 2008, bahwa Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas yang dikategorikan menyebarkan ajaran.

“Jemaat Ahmadiyah melanggar aturan yang sudah ada, karena melakukan pameran buku sama halnya dengan menyebarkan ajaran. Dan itu jelas dilarang melalui SKB Tiga Menteri Nomor 35 tahun 2008 serta Pergub Jawa Timur Nomor 55 tahun 2012,” tegas Amir Sholehudin, Kepala Kemenag Kota Madiun kepada Adakitanews.com, Selasa (05/09).

Kepala Kemenag melanjutkan, pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menjaga situasi yang ada saat ini agar tetap kondusif, serta memastikan agar Ahmadiyah tidak melanjutkan kegiatan pameran bukunya dan tidak melakukan kegiatan lainnya di luar sekretariatnya sendiri.

Sementara itu Sajid Achmad Sutikno selaku perwakilan Ahmadiyah menjelaskan jika tujuan mengadakan pameran buku tersebut merupakan upaya sumbangsih kepada bangsa dan negara, serta sebagai media untuk mengklarifikasi paham Ahmadiyah yang hingga saat ini dicap negatif di kalangan masyarakat luas.

“Kami sebenarnya melalui pameran tersebut hanya ingin memberikan sumbangsih kepada Bangsa dan Negara juga memberikan klarifikasi terkait Ahmadiyah,” kata Sajid Achmad Sutikno.

Ahmadiyah sendiri menurutnya melalui pemanggilan untuk klarifikasi di kantor Kemenag secara legowo menerima permintaan dari para pihak untuk tidak melanjutkan pameran buku tersebut, demi untuk menjaga situasi Kota Madiun yang Kondusif.

Dalam pertemuan yang diadakan di kantor Kemenag Kota Madiun itu, selain Kepala Kemenag juga dihadiri oleh pihak kepolisian, Kodim, Kejaksaan, Kesbangpol, MUI, FKUB, serta perwakilan Ahmadiyah sendiri.

Untuk diketahui, hingga saat ini jumlah jemaat Ahmadiyah di Kota Madiun ada sekitar 100 orang dan memiliki sekretariat di Jalan MT Haryono 74B Kota Madiun.(bud)

Keterangan gambar : Pertemuan di kantor Kemenag Kota Madiun untuk membahas pelanggaran oleh pihak Ahmadiyah.(foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment