Keluarkan SE, MasBup: Jangan Ada Pungli Lagi

ADAKITANEWS, Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana kembali menegaskan keinginannya untuk memberantas pungutan liar atau pungli di Kabupaten Kediri. Di awal kepemimpinannya, Bupati muda yang akrab dipanggil Mas Dhito ini bahkan secara khusus juga mengeluarkan surat edaran terkait komitmennya tersebut.

“Pada tanggal 15 Maret 2021, saya sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya agar tak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Kediri,” kata Mas Dhito.

Ia menjelaskan, sebelumnya sudah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktik pungutan liar. Untuk itu Mas Dhito mengimbau pihak – pihak yang melakukan pungli untuk segera menghentikannya.

“Saya menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik pungutan liar, terutama di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Mas Dhito menambahkan, saat ini pemerintah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak semua pihak untuk memberantas pungli karena merugikan dan membebani masyarakat.

“Untuk pengelolaan wisata, Pemerintah Kabupaten Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Pada sistem ini semuanya sudah berbasis elektronik sehingga meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar,” terangnya.

Pembayaran tiket wisata non tunai ini mulai diberlakukan awal bulan Juni 2021. Selain sebagai upaya percepatan digitalisasi daerah, langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.(*/kur)


Keterangan gambar: Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.(kedirikab.go.id)

Related posts

Leave a Comment