Kedapatan Sembelih Sapi Produktif, Bakal Dikenakan Pidana dan Denda

ADAKITANEWS, Blitar – Sama halnya dengan Pemerintah Pusat, Pemkab Blitar beberapa tahun kedepan juga akan menargetkan adanya swasembada daging sapi. Untuk mencapai target ini, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur pelarangan pemotongan hewan produktif yang tercantum di dalam Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 18 tahun 2009, dan diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 2014 pasal 86 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Bahkan untuk memotong hewan ternak, juga diminta dilakukan di rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 95 tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Dalam Perpu ini, sesuai pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH.

Kepala Bidang Keswan Kesmavet Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar, drh Yudha Satria Wardana mengatakan, kalau ada yang melanggar aturan tersebut tentunya akan ada pidana kurungan.

Dijelaskannya, hewan betina produktif memiliki usia satu sampai delapan tahun. Meski demikian, untuk usia hewan yang lebih dari delapan tahun tetap dalam pemantauan, karena dikhawatirkan hewan tersebut dalam keadaan bunting atau masih menyusui anaknya. Dan untuk hewan yang usianya lebih dari delapan tahun itu, juga akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas dari Disnakkan.

Pihaknya terus mensosialisasikan undang-undang ini agar tidak ada warga yang melanggarnya, sehingga target pemerintah untuk swasembada daging dapat terpenuhi. Pihaknya juga bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk mengawasi pemotongan hewan betina produktif ini.

“Tahun ini merupakan tahun kerjasama yang ketiga dengan pihak kepolisian untuk saling mengawasi dan menjaga agar tidak ada penyembelihan hewan betina produktif,” ungkapnya, Senin (21/08).

Untuk mensukseskan program ini, Disnakkan meminta semua warga dan jagal hewan yang menyembelih hewan dilakukan di RPH milik pemerintah. Sebab dengan memotong di RPH ada petugas Asisten Teknik Reproduksi (ATR) yang akan memeriksa apakah hewan ini sudah diperbolehkan untuk disembelih. Pemeriksaan ini untuk melihat apakah hewan yang hendak disembelih dalam keadaan bunting atau tidak.

Diketahui, ada tiga RPH di Kabupaten Blitar. Yakni di Kecamatan Kademangan, Srengat, dan Wlingi. Di ketiga RPH ini juga memiliki ATR yang siap untuk memeriksa hewan yang hendak disembelih.

Sementara itu, berdasarkan data di Disnakkan Kabupaten Blitar, jumlah sapi di Kabupaten Blitar hampir mencapai 250 ribu ekor. Jumlah sapi ini tersebar di 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar, namun yang terbanyak ada di Kecamatan Panggungrejo, kedua Ponggok, dan ketiga Binangun.(fat/wir)

Keterangan gambar: drh Yudha Satria Wardana, Kepala Bidang Keswan Kesmavet Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment