Kades Yang Maju Lagi Harus Cuti

ADAKITANEWS, Lamongan – Pada bulan September mendatang di Kabupaten Lamongan akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 385 desa. Dalam aturannya, Kepala Desa (Kades) harus mengambil cuti penuh apabila yang bersangkutan hendak maju atau mengikuti Pilkades tersebut.

“Dan Kepala Desa yang sedang menjabat dan berniat maju lagi atau mencalonkan lagi dalam perhelatan di tingkat desa tersebut, maka ia harus cuti selama masa pendaftaran hingga hari H pemilihan,” kata Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Lamongan, Agus Hendrawan, Kamis (09/05).

Agus Hendrawan melanjutkan, agar tidak terkendala kemudian di desa tersebut diangkat atau dibentuk Plt Kades untuk menjalankan tugas sebagai pejabat Kepala Desa.

“Agar pelayan terhadap masyarakat tidak tersendat, kemudian dibentuk Plt yang tugasnya akan berakhir jika terpilih atau sudah ada Kades yang definitif,” ungkap Agus.

Dalam Pilkades serentak kali ini, sebanyak 385 Desa di Kabupaten Lamongan bakal menggelar pemilihan yang akan digelar 15 September 2019. Pendaftaran bakal calon kepala desa akan dibuka pada tanggal 10-22 Mei 2019.

Calon Kepala Desa (Cakades) harus memenuhi persyaratan administrasi. Yakni minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat, kemudian digelar pemilihan.

“Terhitung mulai tanggal 20 April hingga 9 Mei 2019 masih dilaksanakan tahapan sosialisasi Pilkades serta melakukan penetapan kerja panitia pemilihan kepala desa. Diminta, bagi calon untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” papar Agus.

Meski begitu, menurut Agus, pihaknya bakal memperpanjang kembali waktu perpanjangan jika terdapat di suatu Desa ada calon yang tidak memenuhi syarat yakni daftar bakal calon kades kurang dari dua calon. Dan pendaftaran, akan diperpanjang sampai 22 Juli 2019.

Dalam Pilkades serentak nanti, penetapan Cakades paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Kemudian jika sampai terjadi Cakades kurang dari dua orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari.

“Dan jika dalam 20 hari, Cakades masih kurang dari dua, maka Pilkades ditunda sampai batas waktu yang ditetapkan,” pungkasnya.(ng1)

Keterangan gambar: Ilustrasi pilkades.(ist)

Related posts

Leave a Comment