Jumlah TKI Asal Blitar yang Dideportasi Turun Drastis

ADAKITANEWS, Blitar – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Miftahuddin melalui Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Jarun mengatakan, sejauh ini sesuai dengan data yang ada selama tahun 2016, jumlah TKI yang dideportasi dari negara tempat ia bekerja ada 56 orang. Dimana jumlah ini mengalami penurunan drastis, karena pada tahun 2015 lalu ada 147 TKI yang dideportasi.

“Turunnya memang drastis. Sesuai data yang kita miliki, jumlah TKI dideportasi selama tahun 2016 ada 56, sedangkan tahun 2015 sebanyak 147,” kata Jarun, Sabtu (02/09).

Jarun menjelaskan, penyebab turunnya jumlah TKI asal Kabupaten Blitar yang dideportasi salah satunya karena adanya situs online go TKI yang dapat mendata calon TKI, maupun TKI yang berangkat melalui jalur legal. Selain itu setiap perangkat desa saat ini sudah teliti ketika memberikan surat rekomendasi kepada calon TKI, dimana yang bersangkutan harus menyertakan bukti surat dari Disnaker setempat. “Semuanya sudah turut mendukung. Baik melalui situs go TKI maupun kejelian perangkat desa dalam memberikan rekomendasi bagi calon TKI,” tandasnya.

Jarun mengaku, jika calon TKI tidak bisa memberikan surat rekomendasi dari Disnaker, maka perangkat desa juga tidak bisa memberikan surat rekomendasi untuk berangkat ke luar negeri. “Hingga bulan Agustus lalu tidak ada satupun TKI asal Kabupaten Blitar yang dideportasi,” imbuhnya.(fat/wir)

 

Keterangan gambar: Aplikasi Go TKI.(play.google.com)

Related posts

Leave a Comment