Jumlah Dapil di Blitar Untuk Pileg 2019 Belum Jelas

ADAKITANEWS, Blitar – Pemilihan Legislatif (Pileg) tidak lama lagi akan digelar kembali. Untuk menuju Pileg 2019 mendatang, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar sudah melakukan persiapan. Satu diantaranya, mempersiapkan jumlah Dapil (Daerah Pemilih) secara pasti.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan, untuk mempersiapkan Pileg 2019 pihaknya telah menggelar kegiatan bertema focus group discussion dengan mengundang beberapa partai politik (Parpol). Kemudian juga dari steakholder pemangku kepentingan, Polres Kota/Kabupaten, Dinas Pendidikan, Kesbang dan Pemerintahan. “Kita mengundang mereka untuk berdiskusi. Kita ingin minta saran dan masukan dari mereka untuk menentukan jumlah Dapil,” kata Imron, Senin (27/11).

Imron menjelaskan, dalam penataan Dapil dan alokasi, sesuai dengan tahapan pada tanggal 17 Desember 2017 pihaknya akan menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester 2 di tahun 2017 ini. DAK2 ini nanti sebagai dasar untuk KPU menata ulang Dapil.

“Sesuai dengan jumlah penduduk atau DAK2 yang diterima pada semester 1 2017, di dapil 2 ada 5 kecamatan. Nah, kalau dihitung kembali seharusnya sudah ada 13 kursi, jadi 12 lebih. Sedangkan di undang-undang nomor 7 tahun 2017, jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota jumlahnya paling sedikit 3 dan paling banyak 12. Ini perlu kita pikirkan karena dengan adanya pertambahan jumlah penduduk di Dapil 2 ini sudah melebihi jumlah kursi,” jelasnya.

Lebih lanjut Imron menuturkan, diskusi ini juga agar dalam penataan Dapil dalam uji publik bisa diterima semua pihak dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Menurutnya, untuk perubahan atau penataan Dapil ulang itu harus berpedoman pada 7 prinsip yang ada di Undang-undang.. Diantaranya kesetaraan nilai kursi, taat pada pemilu yang proporsional, proporsionalitas diantaranya jumlah kursi itu harus setara di masing-masing dapilnya, serta kohesifitasnya ada keterkaitan antara 1 wilayah dengan wilayah lainnya.

“Juga harus ada kesinambungan, jadi kalau dibentuk peta itu tidak terpisah. Sehingga dapil akan jadi berapa akan tetap melibatkan partai. Kalau tadi ada usulan partai, dapil tetap 5. Ada juga usulan menjadi 6 dan 7 dapil,” terangnya.

Imron menegaskan, penentuan jumlah dapil tetap harus menunggu DAK2 yang semester 2. Setelah mengetahui berapa jumlah penduduk yang ada pada 2017 akhir ini, baru bisa ditentukan. “Kita nanti akan menghitung jumlah penduduk per kecamatan. Akan digabungkan berapa jumlah kursi dan jumlah dapilnya,” imbuhnya.(fat)

Keterangan gambar: Suasana diskusi di kantor KPU Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment