Jawab Pendapat Bupati Soal Raperda Inisiatif, Dewan Punya Beberapa Syarat

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Sidang paripurna DPRD Sidoarjo kembali digelar, Jumat (07/07). Sidang kali ini merupakan penyampaian jawaban DPRD Sidoarjo tentang pendapat Bupati pada 5 Juli lalu, terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang hak keuangan serta administrasi pimpinan dan anggota dewan.

Penyampaian jawaban itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Sidoarjo, Ali Masykuri. Menurutnya, pada intinya seluruh anggota dewan memiliki kesamaan persetujuan namun dengan beberapa persyaratan.

Dalam penyampaiannya, Ali Masykuri mengatakan, terkait Bupati Sidoarjo yang meminta agar judul Raperda tidak mencantumkan kalimat Kabupaten Sidoarjo, dewan menyetujui dan akan memperhatikan dalam pembahasan lebih lanjut. Selain itu pihaknya juga berterima kasih terhadap Bupati yang mengingatkan dalam raperda aquo masih ada salah ketik. “Kami akan mengoreksi dan menyempurnakan,” katanya.

Namun, Ali Masykuri yang mewakili anggota dewan lainnya menegaskan bahwa tidak setuju dengan pendapat Bupati yang mengatakan seyogyanya tunjangan komunikasi intensif diatur setelah peraturan menteri keluar. “Tidak perlu menunggu peraturan menteri yang baru keluar. Karena berdasarkan pengelompokan keuangan daerah, Sidoarjo masuk dalam kelompok tinggi,” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga kurang sepakat dengan pendapat Bupati terkait besaran iuran jaminan kesehatan dan kematian, yang harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Besaran iuran raperda aquo sudah diatur dan sudah sesuai Perpres no 19 tahun 2016. Raperda aquo juga sudah melalui kajian yang kompreherensif,” jelasnya.(pur)

Keterangan gambar : Sidang paripurna DPRD Sidoarjo .(foto : mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment