Jabatan Wakil Walikota Blitar Terancam Tidak Terisi

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Jabatan Walikota Blitar telah diisi Pelaksana Tugas (Plt) sejak beberapa bulan lalu oleh Wakil Walikota Blitar, Santoso. Pengisian jabatan tersebut dilakukan usai Walikota Blitar non aktif, Samanhudi Anwar terjerat kasus dugaan korupsi. Namun hingga saat ini belum ada penetapan Walikota secara definitif serta Wakil Walikota.

Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mengatakan, tata tertib pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sudah disusun. Saat ini prosesnya sedang difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Menurutnya, tatib yang disusun tidak khusus untuk persiapan pemilihan Walikota yang akan datang saja, tetapi bisa digunakan sewaktu-waktu jika terjadi Walikota berhalangan atau Wakil Walikota berhalangan.

“Jadi tata tertib yang kita susun saat ini sedang difasilitasi Gubernur. Yang jelas tatib ini nanti juga bisa digunakan untuk memilih Walikota atau Wakil Walikota jika mereka berhalangan,” kata Nuhan, Selasa (25/06).

Lebih lanjut Nuhan menjelaskan, di Kota Blitar memang ada aturan yang menyatakan bahwa untuk bisa memilih pengganti Walikota atau Wakil Walikota, harus dilakukan minimal 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Kalau dihitung, masa jabatan Walikota atau Wakil Walikota Blitar pada Agustus mendatang sudah tinggal 18 bulan.

“Nah, jika pada Agustus 2019 nanti tidak ada keputusan tetap atau inkrah atau Walikota mengundurkan diri, berarti tidak bisa dilakukan pemilihan Wakil Walikota. Tapi kalau untuk Plt Walikota tetap bisa diangkat menjadi Walikota definitif, namun tanpa wakil selama 18 bulan,” jelasnya.

Nuhan menambahkan, kecil kemungkinan Walikota Blitar non aktif untuk mengundurkan diri. Karena saat ini masih melakukan tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).(fat/wir)

Keterangan gambar: Nuhan Eko Wahyudi, Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment