Hasil Verifikasi Satu Perusahaan di Blitar Yang Ajukan Penangguhan UMK Belum Keluar

ADAKITANEWS, Blitar – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Blitar sudah dilakukan sejak akhir tahun 2017. Namun ternyata, ada 1 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK karena merasa tidak mampu menggaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Haris Susianto mengatakan, memasuki Maret 2018 ini hasil verifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai satu perusahaan asal Kabupaten Blitar yang mengajukan penangguhan UMK, yakni Rumah Sakit Ijtihad di Kecamatan Srengat belum diumumkan.

Ia mengaku, sebelumnya pihaknya telah mengirim data dan kelengkapan dari Rumah Sakit Ijtihad yang mengajukan UMK. “Data yang kita kirim tentu sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Haris, Jumat (16/03).

Menurutnya, kurang lebih sudah dua bulan waktu verifikasi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, namun belum ada hasil baik itu disetujui oleh Gubernur atau tidak. Ia menegaskan, pihaknya saat ini terus rutin melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur agar secepatnya bisa diumumkan.

“Kita memastikan terus berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Timur. Agar hasil verifikasi segera keluar,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Blitar tahun 2018 yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur adalah senilai Rp 1.653.383.(fat/wir)

Keterangan gambar: Haris Susianto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment