Gugatan Wadir CV Adhi Djojo Ditolak PN

ADAKITANEWS, Kediri – Muhamad Burhanul Karim, selaku Direktur CV Adhi Djojo, dan komisaris Mulyadi akhirnya merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui informasi elektronik (e-Court) mengumumkan amar putusan gugatan perkara nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, Selasa (08/06).

Amar putusan tersebut diantaranya menyatakan menolak provisi penggugat, dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O/Niet Ontvankelijk Verklaard).

Kuasa Hukum kedua tergugat, Prayogo Laksono,SH.MH, mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Karena menurutnya majelis hakim sudah sangat obyektif di dalam menganalisa perkara ini .

Atas putusan tersebut pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada kliennya dalam perkara ini adalah gugatan yang mengada–ada belaka, dan tidak mampu dibuktikan oleh penggugat.

“Dikuatkan pula dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah kami ajukan. Diantaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan eror in persona, gugatan kurang pihak, serta gugatan penggugat kabur (Obscuur Lible),” ungkap Prayogo.

Prayogo menjelaskan, dengan ditolaknya permohonan provisi penggugat hal ini lebih menguatkan posisi kliennya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV Adhi Djojo.

Pemberhentian dengan hormat BSN, Wakil Direktur CV Adhi Djojo, kata Prayogo, sebagaimana yang telah tercatat pada sistem administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 Nopember 2020, adalah sah.

“Sebab belum ada pembatalan dan atau dibatalkan oleh putusan pengadilan. Meskipun masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainnya, penggugat dianggap bukan lagi bagian dari CV Adhi Djojo,” tandas Prayogo.(*/kur)

Related posts

Leave a Comment