GPI Tuntut Pelayanan RSUD Mardi Waluyo Blitar Diperbaiki

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Buntut pelayanan yang kurang baik terhadap pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo Kota Blitar, puluhan anggota Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar menggeruduk kantor DPRD dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar untuk menyampaikan beberapa tuntutan, Senin (06/11).

Ketua GPI Blitar, Joko Prasetyo mengatakan, bahwa tragedi kemanusiaan terhadap pasien anak yang seharusnya mendapat perlakuan dan pelayanan kesehatan yang baik dari rumah sakit, tetapi kenyataannya mendapat perlakuan yang tidak baik.

Dijelaskannya, pelayanan RSUD Mardi Waluyo yang buruk terlihat dari adanya peristiwa saat peserta BPJS melakukan rawat inap, ketika mau pulang ditahan dengan alasan harus membayar biaya administrasi dan rawat inap. Padahal seharusnya peserta BPJS gratis untuk biaya apapun.

“Pihak rumah sakit menyatakan tidak mengurus administrasi, padahal ketika pasien anak masuk rumah sakit mereka sudah ditanya, memakai BPJS atau tidak. Kalau menggunakan BPJS seharusnya pihak RSUD melakukan pelayanan. Kalau belum mengurus saat rawat inap, harus ditanyakan kepada pasien, jangan dibiarkan. Kemudian dicari kesalahannya, dan dibebankan kepada pasien,” kata Joko, Senin (06/11).

Keinginan dalam aksi ini, lanjut Joko, pihak RSUD harus perbaiki pelayanan terhadap pasien BPJS. Menurutnya, perlakuan diskriminasi harus ditiadakan.

Namun demikian, saat melakukan aksi di kantor DPRD Kota Blitar pihaknya merasa kecewa karena tidak ada satupun anggota DPRD yang bisa menemuinya dengan alasan ada kegiatan luar Kota. “Seharusnya DPRD mendengarkan aspirasi ini agar mereka tahu permasalahan yang ada di masyarakat,” pungkasnya.

Setelah melakukan aksi di kantor DPRD Kota Blitar, puluhan anggota GPI langsung bertolak ke Dinkes Kota Blitar untuk melakukan aksi yang sama. Disana, sejumlah perwakilan dari GPI langsung melakukan hearing dengan pihak Dinkes dan RSUD Mardi Waluyo.

Dalam hearing itu, ia menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya pihak rumah sakit tidak boleh menghapus hak pasien peserta BPJS yang sedang dirawat di rumah sakit hanya karena buruknya pelayanan, serta petugas pelayanan rumah sakit harus memperlakukan pasien rumah sakit dengan dasar kemanusiaan bukan bisnis semata.

“Tadi pihak RSUD sudah berkomitmen untuk membenahi pelayanan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, Christine menjelaskan, kasus pasien BPJS itu terjadi karena kurangnya komunikasi antara pasien dengan RSUD. Pihak pasien tidak mengisi Surat Elegibilitas Pasien (SEP) dari BPJS, yang menjadi syarat pasien untuk ditanggung. Meski begitu pihak RSUD berjanji dalam waktu dekat akan melakukan perbaikan internal. “Kita akan rapat internal untuk memperbaiki pelayanan,” kata Christine.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment