Gaji Ketua DPRD Kota Madiun Setara Gaji Walikota Madiun

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengambilan keputusan Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Madiun, Jumat (11/08) malam.

Sebelumnya pada 24 Juli 2017 lalu DPRD Kota Madiun telah menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun, kepada Pemerintah Kota Madiun yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP Nomor 18 tahun 2017 yang mengatur tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD.

Dalam pemaparannya, Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto menyampaikan hitungan besaran penghasilan dan tunjangan kesejahteraan. Yakni Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas Uang Representasi yang diberikan setiap bulan dengan rincian, uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Walikota, uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD, dan uang representasi Anggota DPRD sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD.

Sugeng Rismiyanto usai Rapat Paripurna menyampaikan jika keputusan ini bukan terkait masalah efisiensi atau tidak, namun merupakan pelaksanaan dari Perundangan. “Ini bukan masalah efisien apa tidak efisien. Namun merupakan pelaksanaan aturan Perundangan khususnya PP Nomor 18 tahun 2017,” tegas Sugeng kepada Tim Adakitanews.com, Jumat (11/08).

Dalam kesempatan itu, Wawali juga menyampaikan jika kendaraan Dinas DPRD sudah dikembalikan Kepada Pemerintah Kota Madiun.

Sementara Ketua DPRD Kota Madiun, Istono juga menyampaikan jika hasil keputusan dalam rapat paripurna tersebut nantinya masih butuh proses tindak lanjut dengan diatur lewat perwal. “Untuk tahap selanjutnya kami kembalikan kepada Kepala Daerah sebagai pihak yang akan mengatur Perwalnya,” jelentreh Istono.

Kata Istono, putusan ini merupakan break down dari aturan yang lebih tinggi. Dan ketika disinggung kapan pemberlakuannya, Istono dengan tegas menyatakan bulan Agustus ini. Namun soal kapan diterimakan, menurutnya hal itu masih menunggu aturan lebih lanjut. “Yang jelas hari Senin nanti hasil ini akan dikirimkan ke Provinsi,” jelas Istono.(bud)

Keterangan gambar : Penandatanganan dokumen antara Wakil Walikota Madiun, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun.(foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment