ADAKITANEWS, Lamongan – Empat pelaku pencurian boneka pocong yang digunakan sebagai media informasi imbauan covid -19 di pojok barat Alun-Alun Lamongan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lamongan.
Mereka adalah BA alias Budi Pedet, 44, warga Dusun Balung Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dan MAF alias Telo, 24, warga Jalan Andansari Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan. Selain itu ada juga dua pelaku lain yang masih dibawah umur yakni ACF, 14, dan FK, 14, warga Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan.
“Mereka dengan sengaja melakukan pencurian barang berupa boneka pocong sebagai media informasi imbauan covid-19 yang berada di pojok barat Alun-alun Lamongan,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Sabtu (10/07).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian tersebut tertangkap kamera CCTV milik Dinas Perhubungan hingga akhirnya viral di media sosial. Dalam pengakuannya, pelaku BA dan MAF mengaku melakukan aksi pencurian boneka pocong itu untuk menakuti temannya.
“Pengakuan dari kedua tersangka mencuri satu boneka pocong dengan maksud untuk menakuti temannya setelah itu dikembalikan ke Alun-alun Lamongan, namun bukan ditempatnya semula. Dan setelah dilakukan pencarian boneka pocong tersebut tidak ada sampai dengan sekarang ini,” ungkapnya.(prap)
Keterangan gambar: Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskim AKP Yoan Septi Hendri saat merilis pencuri boneka pocong di Mapolres Lamongan.(foto suprapto)
Empat Pelaku Pencuri Boneka Pocong Diamankan
