Ekskavator Milik Swasta Diusir Paksa oleh Penambang Tradisional

ADAKITANEWS, Kediri – Sebuah ekskavator milik salah satu perusahaan di Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, diusir paksa oleh para penambang tradisional, Senin (0207) pagi.

Setelah sempat terjadi ketegangan antara warga dengan operator ekskavator, 1 unit alat berat itupun akhirnya diangkat dan dikeluarkan dari kawasan Sungai Ngobo di kawasan Desa Satak Kecamatan Puncuk Kabupaten Kediri.

Warga mengaku, pengusiran itu dilakukan lantaran keberadaan alat berat tersebut dianggap dapat mengancam perekonomian mereka, khususnya para penambang tradisional.

“Jadi hari ini kami meminta agar alat berat (ekskavator) yang berada di Sungai Ngobo di keluarkan,” ujar Bagus, perwakilan penambang kepada wartawan.

Bagus mengatakan, massa yang hadir di lokasi tersebut merupakan gabungan dari empat paguyuban penambang tradisional, di Wilayah Kecamatan Plosoklaten dan Kecamatan Puncu. Yakni Paguyuban Armada Rukun Guyub Santosa (ARGS),Paguyuban Trisulo Mandiri, Paguyuban Sepawon Kreatif (SKB), dan Paguyuban Muntiara lereng Kelut Desa Satak Kecamatan Puncu.

Saat pengusiran alat berat di lokasi, sempat ada ketegangan antara massa dengan operator ekskavator. Beruntung, hal tersebut akhirnya dapat direda oleh Kasat Sabhara Polres Kediri, dengan kesepakatan alat berat harus keluar dari lokasi Sungai Ngobo.

Terpisah Kasi Kasi Humas Polsek Plosoklaten, Bripka Mayanto Fajar Hidayat, SH, mengatakan, ekskavator yang dioperatori oleh PT Hasil Sumber Berkah (HSB) tersebut, terpaksa dipindahkan untuk menjaga situasi kondusif warga. “Kalau alasan warga, jika ada ekskavator di lokasi itu, hasil tambang akan segera habis. Sementara, ekskavator dipindahkan di lapangan Dusun Badek Desa Sepawon,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (02/07) malam.

Massa baru membubarkan diri sekitar pukul 01.00 WIB setelah ekskavator keluar dari Sungai Ngobo dengan pengawalan ketat pihak Polres Kediri bersama para penambang yang hadir. Sementara itu kedepan, Bripka Mayanto mengaku masih belum ada rencana lanjutan terkait peristiwa tersebut.

“Kalau rencana kedepan belum tahu. Tapi intinya kami pihak kepolisian hanya menjaga dan mengamankan situasi di sini tetap kondusif,” tambahnya.

PT HSB diketahui melakukan penambangan menggunakan izin milik CV Dapur Ngebul. Atas dasar izin tersebut, PT HSB kemudian mengirimkan ekskavator ke lokasi penambangan sejak Sabtu (30/06) lalu.(*/kur)

Keterangan gambar: Ekskavator milik perusahaan swasta di Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yang diusir paksa dari kawasan Sungai Ngobo.(ist)

Related posts

Leave a Comment